Tiga hakim yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur tertangkap tangan diduga menerima suap. Saat OTT dilakukan Tim Jampidsus Kejaksaan Agung di kediaman ketiga hakim, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya ternyata datang ke lokasi.
Sebagaimana diketahui, Kejagung melakukan OTT tersebut setelah memantau tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur tersebut hingga memastikan bahwa ketiganya menerima suap atau gratifikasi dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Informasi yang dihimpun detikJatim, ketiganya ditangkap dalam sehari antara pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB pada Rabu (23/10/2024), usai Tim Jampidsus mendatangi 6 titik di Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titik yang didatangi itu yakni Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C, Unit 2336, Jalan Tidar Nomor 350 Surabaya yang diketahui merupakan milik Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul. Juga sebuah rumah di Ketintang Baru Selatan V, blok C yang diketahui merupakan milik Hakim Heru Hanindyo.
Selain itu juga sebuah kantor dan rumah di Jalan Raya Kendangsari Nomor 51-53 Surabaya yang merupakan kantor Lisa Associates & Legal Consultant, dan satu lagi yakni sebuah rumah di Manyar Tirtoyoso Utara IV Nomor 21, Sukolilo, Surabaya yang merupakan milik Kevin Wibowo.
Selama proses OTT hingga penggeledahan itu Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan didampingi personel Puspom TNI, Intelijen Kejati Jatim, dan Kejari Surabaya. Dalam proses tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya ternyata datang ke salah satu lokasi penggeledahan, yakni di rumah Heru Hanindyo.
Informasi yang didapatkan detikJatim, kedatangan Ketua PT Surabaya ke rumah Heru tersebut untuk menemui Tim Penyidik dari Pidsus Kejagung RI.
Dalam pertemuan itu Ketua PT Surabaya menanyakan surat perintah dan maksud serta tujuan penggeledahan. Setelah dijelaskan, Ketua PT Surabaya menyatakan tidak berniat mencampuri kegiatan penyidikan oleh kejaksaan dan hanya ingin melihat keadaan karena Heru Hanindyo anak buahnya.
Mengenai hal ini, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo buka suara. Dia menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mempersilakan petugas dari Kejagung bersama Puspom TNI melaksanakan tugasnya melakukan OTT terhadap Heru Hanindiyo Cs.
"Kan kalau memang memenuhi prosedur untuk ditahan ya tidak masalah. Kalau mau dikembangkan sampai tuntas ya monggo. Kami tidak akan menghalangi ya, enggak. Silakan saja, asalkan sesuai hukum acara dan perundangan yang berlaku," ujar Bambang kepada detikJatim, Kamis (24/10/2024).
Saat penangkapan dan penggeledahan itu Bambang memastikan tidak hanya Ketua PT Surabaya saja yang hadir. Dirinya juga sejumlah orang hakim dari PT Surabaya turut hadir ke lokasi untuk melakukan klarifikasi.
"Bukan Pak Ketua PT Surabaya saja, saya juga ke sana bersama Wakil Ketua PT Surabaya," ujarnya.
(dpe/iwd)