ֱ

5 Fakta Upaya Banding Pelaku Carok Maut Berujung Vonis Lebih Berat

5 Fakta Upaya Banding Pelaku Carok Maut Berujung Vonis Lebih Berat

Hilda Rinanda - detikJatim
Rabu, 13 Nov 2024 09:40 WIB
Kedua pelaku carok maut di Bangkalan yang merupakan kakak beradik.
Dua pelaku carok maut di Bangkalan (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Surabaya -

Mau untung malah buntung. Kalimat ini cocok untuk menggambarkan kasus kakak adik asal Bangkalan, Hasan Basri dan M Wardi yang menjadi pelaku carok maut tewaskan 4 orang.

Keduanya divonis lebih berat usai mengajukan banding. Padahal, upaya banding ini diajukan agar vonis mereka lebih ringan.

Berikut 5 Fakta Upaya Banding Pelaku Carok Maut Berujung Vonis Lebih Berat:

1. Sebelumnya Divonis 10 Tahun

Sebelumnya, keduanya telah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bangkalan pada Senin, 5 Agustus 2024. Vonis itu mereka terima di kasus carok maut yang menewaskan 4 orang di Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kasus itu, mereka melakukan banding. Putusan itu tertera pada catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Bangkalan. Keduanya mengajukan banding pada Jumat, 23 Agustus 2024.

2. Malah Divonis 16 Tahun Usai Banding

Namun putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya justru memperberat vonis itu. Hasan dan Wardi dihukum 16 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Putusan banding Hasan dan Wardi kemudian dikeluarkan PT Surabaya pada Kamis, 10 Oktober 2024. Adapun majelis hakim yang menangani perkara adalah Ahmad Gaffar selaku hakim ketua dan Achmad Subaidi dan Marudut Bakara sebagai hakim anggota.

"Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 97/Pid.B/2024/PN Bkl. tanggal 5 Agustus 2024 yang dimintakan banding tersebut," demikian kutipan salinan putusan banding PT Surabaya yang dilihat detikJatim, Selasa (12/11/2024).

3. Dinilai Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Dalam amar putusan bandingnya, Hasan dan Wardi majelis hakim malah memperberat hukuman dari 10 tahun menjadi 16 tahun. Hal ini karena keduanya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas tahun) tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," terang kutipan putusan banding PT Surabaya.

4. Belum Ada Upaya Kasasi

Belum diketahui apakah Hasan dan Wardi akan melakukan upaya kasasi di tingkat Mahkamah Agung.

Sebab, hingga saat ini dalam SIPP PN Bangkalan belum ada upaya hukum setelah terbitnya putusan banding di tingkat PT Surabaya.

5. Kronologi Carok Maut

Seperti diberitakan, carok maut terjadi Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura. Akibatnya, empat orang tewas dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (12/1/2024) itu.

korban tewas yakni Mat Terdam, Mat Tanjar, Najehri, Hafid. Keempatnya merupakan warga Desa Larangan Timur dan Desa Banyu Anyar. Keesokan harinya Hasan dan Wardi yang sempat kabur kemudian ditangkap oleh anggota Polres Bangkalan.

Sedangkan motif carok maut itu diungkapkan polisi hanya karena tersinggung saat berpapasan di jalan. Dari situ, carok kemudian pecah.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari pelaku, itu saja motifnya. Karena tersinggung. Korban ini ditegur oleh pelaku tidak terima dan melakukan penganiayaan kepada pelaku hingga pelaku tersinggung," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya kala itu.




(irb/hil)

Berita ֱLainnya
detikTravel
detikOto
detikFood
detikFinance
detikNews
Wolipop
detikHot
Sepakbola

Hide Ads