·ÉËÙÖ±²¥

Setelah Ronald Tannur dan Ivan Sugiamto, Kasus Apa Lagi yang Dibongkar?

Setelah Ronald Tannur dan Ivan Sugiamto, Kasus Apa Lagi yang Dibongkar?

Amir Baihaqi - detikJatim
Minggu, 17 Nov 2024 16:05 WIB
Ronald Tannur dan Ivan Sugiamto
Ronald Tannur dan Ivan Sugiamto (Foto: Dok. detikJatim)
Surabaya -

Dalam 2 bulan terakhir, Kota Surabaya dihebohkan dua kejadian yang lumayan menyedot perhatian nasional. Ini karena kedua kasus itu merembet dan berbuntut panjang hingga menyeret orang lain berurusan dengan hukum.

Kasus pertama yakni penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur yang menganiaya hingga tewas kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini. Kasus ini sebenarnya bermula pada 3 Oktober 2023.

Saat itu, Ronald mengajak kekasihnya, Dini makan di daerah G-Walk, Citraland, Surabaya. Sejoli yang telah menjalin hubungan asmara sejak 5 bulan ini lantas diundang karaoke teman-temannya di Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari situ petaka kemudian terjadi, dalam kondisi mabuk minuman beralkohol jenis Tequilla Jose, Dini dianiaya dengan keji oleh Ronald hingga meregang nyawa. Ronald ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Ronald lantas jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang agenda tuntutan, anak eks anggota DPR RI itu dituntut jaksa hukuman 12 tahun pidana penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, Ronald juga dibebankan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris Dini. Total restitusi dalam surat tuntutan yang harus dibayarkan oleh Ronald mencapai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun jauh api dari panggang, Rabu, 26 Juli 2024 majelis hakim PN Surabaya yang terdiri dari hakim ketua Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo malah menvonis bebas Ronald Tannur.

Dalam pertimbangannya, hakim Erintuah Damnik CS berdalih Dini tewas karena sakit lambung. Padahal jelas, jelas hasil autopsi menyebut ada bekas penganiayaan dan CCTV Dini tampak dilindas mobil Ronald.

Vonis ini segera menjadi sorotan nasional, Kejagung kemudian melakukan penyelidikan terhadap vonis bebas Ronald. Dari kasus Ronald ini kemudian turut merembet dan membongkar mafia peradilan.

Hasilnya, pada 23 Oktober 2023, tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditangkap terkait kasus suap vonis bebas.

Selain ketiga hakim PN Surabaya itu, Kejagung juga menangkap dan menetapkan tersangka pula pada Lisa Rahmat, selaku pengacara Ronald Tannur.

Tak hanya itu, pada Senin, 4 November 2024 Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini karena Meirizka diduga menjadi penyuap trio hakim PN Surabaya.

Kasus Ronald ini juga merembet ke Mahkamah Agung (MA), mantan pejabatnya Zarof Ricar juga ditangkap Kejagung saat berada di Jimbaran, Bali pada Kamis, 24 November. Kasus Ronald ini sebenarnya masih terus bergulir dan kini menyasar pelaku-pelaku mafia peradilan.

Namun belum selesai kasus itu, publik dihebohkan kasus Ivan Sugiamto yang viral memaksa siswa SMKA Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong. Aksi berlebihan itu hanya karena Ivan tak terima anaknya diejek.

Kasus yang menimpa Ivan ini berawal dari sebuah pertandingan basket yang mempertemukan SMAK Gloria 2 Surabaya melawan SMA Cita Hati. Anak Ivan berinisial E diketahui bersekolah di SMA Cita Hati diejek EN, siswa dari SMAK Gloria 2 sesudah laga basket.

Ivan yang mendapat kabar anaknya diejek kemudian mencari dan melabrak EN, siswa SMAK Gloria 2 yang mengejek anaknya, pada Senin, 10 Oktober 2024 sore.

Seperti dalam video yang beredar, Ivan dengan nada marah meminta EN untuk bersujud meminta maaf sambil menggonggong didampingi orang tuanya.

Aksi berlebihan itu diminta karena Ivan tak terima anaknya diejek seperti anjing jenis pudel. Aksi yang terekam kamera handphone ini lantas viral di media sosial.

Kasus itu sebenarnya sudah dimediasi dan berkahir damai, namun pihak sekolah tetap meminta proses hukum tetap bergulir. Tak hanya itu, Ivan juga 'dikuliti' netizen dengan membongkar sejumlah foto-fotonya bersama perwira polisi dan TNI.

Karena sorotan itu, polisi lantas menetapkan Ivan sebagai tersangka dan ditangkap pada Kamis, November 2024. Ivan kemudian dijerat polisi dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Ivan juga selanjutnya ditahan di rutan Polrestabes Surabaya.

Pada hari yang sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lantas memblokir rekening Ivan. PPATK menyebut pemblokiran itu karena terindikasi adanya aktivitas ilegal.

Selain rekening Ivan, PPATK turut memblokir rekening terkait klub malam miliknya, Valhalla Spectaclub Surabaya. PPATK menyebut kasus itu masih akan terus berkembang. Nah, apalagi yang akan terbongkar dari kasus Ivan Sugiamto ini? patut untuk ditunggu.




(abq/fat)

Berita Terkait

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikTravel
detikNews
detikHot
Sepakbola
Wolipop
detikOto
detikHealth
Sepakbola

Hide Ads