Kasus penganiayaan disertai kekerasan seksual yang dilakukan WN Belgia NDM (33) berakhir damai. Itu setelah korban berinisial FM (29) warga Pakal, Surabaya mencabut laporan di Polsek Menganti.
"Korban tidak ingin melanjutkan perkara ini dan mencabut laporan," kata Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, Minggu (1/12/2024).
Roni menjelaskan, korban hanya ingin pelaku pulang ke negaranya. Ia tak ingin mantan kekasihnya tersebut mendekam di balik jeruji besi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena korban merasa kasihan, bagaimanapun mereka pernah menjalin hubungan asmara. Jadi, korban memutuskan untuk mencabut laporan," tambah Roni.
Karena memutuskan mencabut laporan, lanjut Roni, pihaknya melakukan langkah Restorasi Justice. Saat ini, keduanya sudah menandatangani surat pernyataan.
"Keduanya sepakat damai dan membuat surat pernyataan," tutur Roni.
Roni menambahkan, meski demikian, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Hal itu untuk menentukan langkah selanjutnya mengenai izin tinggal di Indonesia.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi mengenai izin tinggal WNA tersebut. Apakah akan dideportasi atau tetap diberi izin, itu nanti pihak imigrasi yang menentukan," pungkasnya.
Sebelumnya, WN Belgia dilaporkan ke polisi usai menganiaya dan melakukan kekerasan seksual pada seorang wanita di Gresik. Ironisnya, korban masih berstatus istri orang.
Informasi yang dihimpun detikJatim, peristiwa itu terjadi di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Jumat (29/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Tempat kejadian merupakan kontrakan Nick.
Dalam kondisi mabuk, bule tersebut menganiaya FM di dalam kamar. Tak hanya itu, Nick juga memasukkan gagang obeng ke alat vital korban. FM bisa keluar dari rumah tersebut setelah meminta bantuan suaminya.
(irb/fat)