Pelaku perampasan dan penganiayaan di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, ditangkap. Pelaku berinisial RA (22), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, dalam aksinya pelaku menggasak tiga ponsel dan uang tunai dari korbannya.
Menurut Dadang, penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen pada Jumat (17/1/2025) dini hari di kediamannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kepanjen dua hari setelah kejadian oleh keluarga korban," ujar Dadang, Sabtu (18/1/2025).
Penangkapan berdasarkan laporan korban berinisial F (30), warga Pagelaran, Kabupaten Malang. Kejadian naas tersebut terjadi pada 23 Desember 2024 lalu.
Pada malam kejadian, korban sedang menginap seorang diri di penginapan. Sekitar pukul 01.00 WIB, pintu kamar korban diketuk oleh seseorang yang tidak dikenal.
Tanpa menaruh curiga, korban membuka pintu, dan pelaku langsung masuk serta melakukan pemukulan hingga korban kehilangan kesadaran.
Pelaku kemudian mengambil tiga ponsel korban yang terdiri dari iPhone 11, Vivo, dan Realme, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta. Korban ditemukan dalam kondisi babak belur oleh karyawan penginapan dan langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapat perawatan medis.
Dadang menyebut, setelah menerima laporan, Polsek Kepanjen segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil identifikasi, keberadaan pelaku berhasil terlacak, dan RA ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan salah satu barang bukti berupa ponsel Realme milik korban. Dua ponsel lainnya serta uang tunai hasil kejahatan diketahui telah dijual oleh pelaku untuk melunasi utang.
"Dari pengakuan tersangka, barang-barang milik korban dijual untuk membayar utang," jelasnya.
Dadang menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi sepi di penginapan untuk melancarkan aksinya. Pelaku juga mengincar korban yang dianggap lengah dan tidak dapat melakukan perlawanan.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di lokasi lain.
Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Malang dan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
(abq/fat)