Polisi telah menangkap Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32), tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29). Tersangka terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka dikenakan sejumlah pasal terkait pembunuhan tersebut.
"Kita terapkan pasal pembunuhan berencana, (Pasal) 340 KUHP subsider 338 KUHP dan subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujar Farman saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (27/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Farman mengungkapkan bahwa aksi keji ini sudah direncanakan oleh tersangka.
"Perlu kami sampaikan kejadian sebenarnya sudah direncanakan pelaku jauh hari. Itu mengapa pelaku mengajak bertemu korban di hotel wilayah Kediri," ungkap Farman.
Hingga kini, polisi masih mendalami keterlibatan sejumlah orang lain yang diduga membantu tersangka. Beberapa orang terekam dalam CCTV yang dianalisis oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim.
Polisi juga menyita tiga mobil terkait kasus ini. Salah satunya adalah mobil milik korban, Suzuki Ertiga putih bernomor polisi AG 1078 PB, yang dijual oleh tersangka.
Hasil penjualan mobil korban digunakan tersangka untuk membeli mobil Toyota Vios hitam bernopol B 1506 IY. Selain itu, polisi menyita mobil ToyotaAvanza putih bernopol AE 1179 TE yang digunakan tersangka sebagai sarana membawa korban sebelum dimutilasi.
Sebelumnya, mayat Uswatun ditemukan dalam koper besar di tumpukan sampah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, Kamis (23/1/2025). Penemuan ini dilaporkan Yusuf Ali, warga setempat, yang membuka koper tersebut. Mayat tersebut tanpa kepala dan dua kakinya.
Keluarga Uswatun di Blitar kemudian bertolak ke Ngawi untuk melihat jasad tersebut yang ternyata memang keluarganya yang hilang. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga pelaku diamankan pada Minggu (26/1/2025) malam. Pelaku adalah A, yang merupakan suami siri korban.
Setelah itu, terungkap bahwa kepala korban dibuang di bawah jembatan Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, sedangkan kedua kakinya ditemukan di Desa Sampung, Ponorogo. Ternyata, Uswatun dibunuh dan dimutilasi di kamar 301 Hotel Adi Surya, Kota Kediri.
(hil/iwd)