Ivan Sugiamto bakal segera menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya. Seluruh proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara telah dinyatakan rampung.
Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan Ivan bakal disidangkan perdana pekan depan. Sidang dengan agenda dakwaan bakal dilakukan di PN Surabaya.
"Penetapan hari sidang tertanggal 5 Februari 2025, agenda sidang dakwaan," kata Putu saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu menjelaskan tak ada perlakuan dan persiapan khusus dalam menyidangkan perkara Ivan. Namun, ia mengaku gelar perkara telah dilakukan oleh para jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu.
"Persiapan khusus mengenai kasus Ivan Sugiamto adalah melakukan gelar perkara atau ekspose bersama dengan para jaksa beserta pimpinan untuk menentukan kepastian pasal sangkaan yang disangkakan oleh penyidik," imbuhnya.
Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana. Menurut Ida Bagus sudah ada jaksa-jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan kasus Ivan, termasuk dirinya.
"Saya bersama tim, Galih Riana Putra dan Ahmad Muzaki yang akan menyidangkan sidang perdana terdakwa," tuturnya.
Ida Bagus memastikan jeratan pasal yamg dikenakan untuk Ivan sama seperti yang di sangkakan penyidik. Yakni Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(pfr/iwd)