Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 19 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 27 tersangka, terdiri dari 26 laki-laki dan satu perempuan.
"Total barang bukti yang berhasil disita adalah 490,35 gram sabu dan 1.000 butir obat keras berbahaya (okerbaya)," kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Agus mengungkapkan salah satu kasus yang menonjol yakni pengungkapan pada 31 Januari 2025. Saat itu polisi mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 296,42 gram sabu atau sekitar tiga ons.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu jaringan terbesar yang berhasil diungkap melibatkan tersangka asal Blitar. Modus operandi yang digunakan adalah menjadi kurir untuk mengambil barang di Pasuruan. Saat ini, kami masih mendalami jaringan mereka, yang diduga berpusat di Blitar," tambahnya.
Agus menegaskan bahwa semua tersangka yang ditangkap berperan sebagai kurir dalam peredaran narkoba. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Pasuruan.
(abq/iwd)