Polres Mojokerto dan polsek jajaran meringkus 5 orang peracik dan pengedar bubuk petasan atau obat mercon dalam Operasi Sikat Semeru 2025. Selain bahan baku peledak, polisi juga menyita 9 Kg obat mercon yang diedarkan untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, peracik bubuk petasan berinisial BS (17), pelajar SMA asal Desa Kesambi, Porong, Sidoarjo. Untuk memasarkan bahan peledak tersebut, BS dibantu rekannya, SAI (17) yang juga siswa kelas X SMA asal Desa Kesambi.
"Peralatan dan bahan membuat bubuk petasan kami temukan di rumah BS. Penjualannya lewat medsos menggunakan akun milik SAI," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan kedua pelajar ini berawal dari anggota Unit Reskrim Polsek Bangsal yang menyamar menjadi pembeli. SAI menjual bubuk petasan ini seharga Rp 350.000/Kg. Ia dan BS dibekuk saat mengirim obat mercon di Jalan Raya Desa Ngrowo, Bangsal, Mojokerto pada Sabtu (1/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam penenangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 4,5 Kg obat mercon dan sepeda motor Honda Astrea Supra W 3090 SG. Selanjutnya, petugas menggeledah rumah BS. Sehingga polisi menyita barang bukti alat dan bahan membuat bubuk petasan.
Yaitu berupa 1 toples berisi serbuk bronze, 1,5 Kg bubuk kalium klorat, 3 toples plastik, 2 kotak plastik untuk mencampur bahan-bahan bubuk mercon, 1 timbangan digital, seeta 1 ponsel.
Pada malam yang sama, lanjut Nova, giliran Unit Reskrim Polsek Gondang meringkus peracik bubuk petasan di Jalan Raya Desa/Kecamatan Gondang, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB. Yaitu Mukhamad Ferdi Dwi Prastyo (20), warga Desa Gayam, Bangsal, Mojokerto.
Untuk memasarkan produknya, Ferdi bersama temannya, Akhmad Danis (40), warga Desa Kepuhpandak, Kutorejo, Mojokerto. Polisi menyita barang bukti 0,5 Kg obat mercon. Dari hasil pengembangan terungkap Ferdi meracik sendiri bubuk petasan tersebut.
"Obat mercon tersebut diracik sendiri oleh MFDP (Ferdi) menggunakan bahan-bahan yang dibeli secara online berupa serbuk KCL, alumunium folder dan belerang," terangnya.
Selain obat mercon, polisi juga menyita barang bukti 1 timbangan meja, 1 boks plastik, 2 ponsel, sepeda motor Yamaha MX135 nopol S 4045 NR, serta sepeda motor Honda CB nopol S 3941 RU.
Tak sampai di situ, Unit Reskrim Polsek Bangsal kembali meringkus pengedar bubuk petasan di Jalan Desa Pacing, Bangsal, Mojokerto pada Senin (3/3) sekitar pukul 18.00 WIB. Yaitu Ersa Bagus Pamungkas (20), warga Desa Jogoloyo, Sumobito, Jombang.
Nova menuturkan, Ersa membeli 4 Kg obat mercon melalui medsos pada Sabtu (22/2). Tersangka lantas menjual bahan peledak tersebut melalui medsos seharga Rp 300.000/Kg. Menurutnya, tersangka dibekuk saat mengirim bubuk petasan ke pembeli.
"Saat kami geledah, kami temukan 4 Kg obat mercon di dalam tas punggung tersangka," ungkapnya.
Sehingga, Polres Mojokerto menyita 9 Kg bubuk mercon dari 5 tersangka. Para pelaku harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 junto pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tandas Nova.
(hil/fat)