Home industry minyak goreng ilegal di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kemlagi, Mojokerto digerebek polisi. Setiap pekannya, pelaku memproduksi 2.000 liter minyak goreng kemasan botol tanpa label, izin edar dan SNI.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya bisnis ilegal ini pada Kamis (13/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Penyelidikan pun digelar.
Hari itu pula, lanjut Siko, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri memerintahkan penggerebekan home industry minyak goreng tersebut. Yaitu CV Bening Karya Sejati atau Toko Bening milik Nur Suhadi (38) di Dusun Medowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka memproduksi dan mengedarkan minyak goreng tanpa SNI, tanpa label dan tanpa izin edar dari BPOM," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (19/3/2025).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti peralatan produksi dan produk minyak goreng berbagai ukuran. Yaitu 654 botol minyak goreng kemasan 750 ml, 96 botol minyak goreng kemasan 500 ml, 40 botol minyak goreng kemasan 820 ml dan 176 botol minyak goreng kemasan 1.500 ml.
Juga 5 pcs lakban hijau bertuliskan Fresh Vegetable, 1 selang penyedot minyak goreng, 2 tandon warna oranye, 4 tandon putih berisi minyak goreng curah, pikap Gran Max warna hitam nopol S 8127 SD, surat timbang dan surat jalan dari PT Megasurya Mas, 2 buku nota penjualan, 1 timbangan digital, 2 corong plastik, 2.100 botol kosong, 1 pompa air.
"Motifnya tersangka mengemas minyak goreng curah tanpa label, SNI dan izin edar untuk meningkatkan harga jual karena banyak permintaan dari pelanggan," terang Siko.
Suhadi ternyata sudah 1 tahun menekuni bisnis ilegal ini. Menurut Siko, tersangka membeli minyak goreng curah dari PT Megasurya Mas di Sidoarjo seharga Rp 18.000/Kg. Rata-rata 1 Kg minyak goreng setara dengan 1 liter.
Minyak goreng curah dari PT Megasurya Mas dimasukkan ke 2 tandon oranye berkapasitas 1.800 Kg. Kemudian diangkut ke rumah tersangka menggunakan mobil pikap Gran Max nopol S 8127 SD.
Selanjutnya, Suhadi dibantu istrinya mengemas minyak goreng curah dengan botol plastik 4 tipe ukuran. Yaitu botol 500 ml, 750 ml, 820 ml dan 1.500 ml. Baru lah minyak goreng tanpa label, SNI dan izin edar ini dipasarkan ke konsumen setelah ditempeli lakban Fresh Vegetable.
"Tersangka menjual minyak goreng kemasan tersebut ke toko-toko daerah Kemlagi dan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Suhadi harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU RI nomor 3 tahun 2014 dan pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf (i) UU RI nomor 8 tahun 1999 dan pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012.
Sementara itu, Suhadi mengaku mampu memproduksi 2.000 liter minyak goreng kemasan botol setiap pekan. Bisnis ilegalnya ini berjalan sekitar 1 tahun. Sehari-hari untuk mengemas minyak goreng, ia dibantu istrinya.
"Tidak pakai diolah, langsung saya kemas, soalnya sudah layak dikemas," tandasnya.
(abq/iwd)