·ÉËÙÖ±²¥

7 Kasus Narkoba di Ponorogo Diungkap, Sita 15 Gr Sabu-24 Ribu Pil Koplo

7 Kasus Narkoba di Ponorogo Diungkap, Sita 15 Gr Sabu-24 Ribu Pil Koplo

Charolin Pebrianti - detikJatim
Jumat, 25 Apr 2025 16:25 WIB
Polres Ponorogo rilis kasus narkoba
Polres Ponorogo rilis kasus narkoba (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Polres Ponorogo mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dan obat terlarang sepanjang April 2025. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 15,46 gram sabu dan 24.201 butir pil double L.

Wakapolres Ponorogo Kompol Gandi Darma Yudanto mengatakan pengungkapan dimulai pada Minggu (13/4) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas menangkap seseorang berinisial RZ yang kedapatan memiliki dan menyimpan sabu.

"Dari hasil interogasi, RZ mengaku mendapatkan sabu dari dua orang berinisial YY dan ES di wilayah Kota Madiun," ujar Gandi kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pada Selasa (15/4) pukul 06.00 WIB, petugas mengamankan YY dan ES. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu.

Pengembangan kasus berlanjut pada Kamis (17/4) pukul 23.30 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo menangkap SKR yang diduga mengedarkan pil double L. Setelah diinterogasi, SKR mengaku mendapat pil tersebut dari DK.

ADVERTISEMENT

"Saudara DK berhasil diamankan pada Jumat (18/4) sekitar pukul 18.00 WIB," tambah Gandi.

Tak berhenti di situ, pada Rabu (23/4) pukul 12.00 WIB, petugas mengamankan tersangka berinisial RS, yang juga diduga mengedarkan pil double L. RS mengaku mendapatkan barang tersebut dari SGT.

"SGT berhasil ditangkap pada hari yang sama pukul 18.00 WIB," jelas Gandi.

Totalnya ada tujuh tersangka yang diamankan, terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan. Empat di antaranya merupakan residivis. Tersangka perempuan saat ini dititipkan di Lapas Ponorogo.

"Ini adalah penangkapan terbesar di tahun 2025. Jika barang bukti ini beredar, bisa merusak sekitar 5.000 jiwa," tegas Gandi.

Barang bukti yang disita di antaranya sabu seberat 15,46 gram, pipet kaca, dan 24.201 butir pil double L. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 serta Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pelaku penyebar pil double L, dijerat Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, IPTU Mohammad Mustofa Sahid mengungkapkan bahwa para pelaku banyak menyasar kalangan muda, terutama pelajar dan anak putus sekolah.

"Mereka ini rata-rata komplotan. Kadang berdua, kadang bertiga. Ada yang berperan sebagai kurir, tapi sebagian juga pengedar," ungkap Sahid.

Ia juga mengaku terkejut dengan jumlah sabu yang disita dalam kasus ini.

"Biasanya cuma nol koma sekian gram. Tapi kali ini sampai 15 gram, siap edar semua. Ini mengkhawatirkan," pungkas Sahid.




(hil/iwd)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Sepakbola
detikTravel
detikHealth
detikOto
Wolipop
Sepakbola
detikFood
detikInet

Hide Ads