·ÉËÙÖ±²¥

Penjahat Kambuhan Rampok Warung di Sidoarjo Bawa Pistol Mainan

Penjahat Kambuhan Rampok Warung di Sidoarjo Bawa Pistol Mainan

Suparno - detikJatim
Selasa, 29 Apr 2025 20:35 WIB
Syamsul, pelaku erampokan di Sidoarjo saat dikeler di Mapolresta
Syamsul, pelaku erampokan di Sidoarjo saat dikeler di Mapolresta (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

M. Samsul Arifin (40), pria asal Pagak, Malang, nekat merampok rumah warga di Desa Ngaban, Rabu (23/4/2025) dini hari. Pria residivis itu bahkan membawa pistol mainan untuk menakut-nakuti warga.

Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah menjelaskan pelaku masuk ke rumah korban DS (34) sekitar pukul 02.30 WIB dengan cara merusak kunci pintu belakang.

"Pelaku masuk dan mengambil dompet korban yang berisi uang tunai Rp 1 juta dari atas rak buku di dalam kamar anak korban," terang Fahmi, Selasa (29/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pelaku diketahui warga. Samsul langsung kabur ke area sawah, namun sempat menodongkan pistol mainan anak-anak ke arah warga yang mengejarnya.

"Warga mengira pelaku bersenjata api, sehingga tidak berani mendekat," jelas Fahmi.

ADVERTISEMENT

Saat melarikan diri, pelaku menjatuhkan HP miliknya, Samsung Galaxy A30, yang kemudian ditemukan warga. Dari HP itu, polisi mendapat petunjuk berupa foto rombong bakso bertuliskan "Pemadam Kelaparan" yang mengarah ke tempat tinggal pelaku di Perum Bumi Candi Asri, Ngampelsari, Candi, Sidoarjo.

"Dari penyelidikan itulah, tidak lebih 24 jam pelaku berhasil kami amankan pada sore harinya sekitar pukul 15.30 WIB," tambah Fahmi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pistol mainan, dompet korban, HP pelaku, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Ternyata, Samsul bukan pelaku baru. Ia diketahui sudah empat kali keluar-masuk penjara atas kasus pencurian, dan penganiayaan. "Residivis kambuhan. Terakhir dia baru bebas tahun lalu karena kasus pencurian dan penganiayaan," ungkap AKP Fahmi.

"Atas perbuatannya, Samsul dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.




(abq/iwd)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Sepakbola
Wolipop
detikFinance
detikTravel
detikInet
detikOto
Sepakbola
detikNews

Hide Ads