Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), resmi mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Risma-Gus Hans telah diterima oleh MK.
Dilihat di situs MK, Rabu (11/12/2024), gugatan tersebut diterima dengan akta permohonan 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Akta pengajuan itu tertanggal 11 Desember 2024 pukul 22.34 WIB.
Pokok perkara ialah PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jaw Timur Tahun 2024. Perkara tersebut tercatat dengan pemohon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), serta kuasa hukum Harli, Ronny Berty Talapessy, Alvon Kurnia Palma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kordinator TPP Bidang Hukum dan Advokasi Paslon 02 Khofifah-Emil, Edward Dewaruci buka suara. Edward menyebut hal itu merupakan hak demokrasi setiap paslon.
Edward yakin, gugatan tersebut akan gugur pada prosesnya sebab tidak memenuhi syarat formil.
"Mengenai rencana gugatan di MK, kami rasa sangat berat jika kita melihat dari syarat formil sebagaimana termuat dalam UU No.10/2016 pasal 158 ayat (1) huruf d, syarat mengajukan PHPU bagi peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi dengan jumlah DPT provinsi, dengan jumlah penduduk lebih dari dua belas juta jiwa. Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi," kata Edward dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
"Jika kita melihat dari hitungan dengan jumlah suara sah di Jawa Timur sebesar 21 juta sekian, maka yang dapat diajukan sebagai gugatan apabila terdapat selisih 105.000 suara antarpaslon. Dengan perbedaan sebesar 5,5 juta suara hasil dari rekapitulasi KPU provinsi yang sudah disahkan hari Senin malam, tentu ini sama sekali tidak memenuhi syarat formil," tambahnya.
Edward mengajak seluruh pihak untuk mulai bergandengan tangan membangun Jawa Timur.
"Rekapitulasi provinsi sudah selesai dan sudah menetapkan pemenangnya, kami mengajak kepada seluruh warga Jawa Timur untuk move on dan kembali bergandengan tangan bahu-membahu membangun Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara," tegasnya.
"Kami mengucapkan syukur kepada Tuhan yang maha esa, serta terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rakyat Jawa Timur atas dukungan dan kepercayaan kepada Ibu Khofifah dan Mas Emil untuk periode kedua. Serta kami berterima kasih kepada KPUD Jawa Timur karena telah melaksanakan Pilkada secara demokratis," tambahnya.
Sementara, Anggota TPP Bidang Hukum & Advokasi Khofifah-Emil, Zaenal Fandi buka suara terkait tuduhan dari kubu Risma-Gus Hans soal terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Mengenai adanya dugaan adanya gerakan-gerakan secara TSM kita dapat cermati secara hukum pada PerBawaslu 9/2020 pada pasal 4 ayat (2) setidaknya terdapat 3 unsur, pertama, kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah. Kedua, pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Ketiga, dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan, bukan hanya sebagian-sebagian," katanya.
"Tanggapan berkaitan dengan rencana pelaporan di MK mengenai penyelenggaran TSM, berdasar dari ketentuan pasal 135A UU No.10/2016 pasal bahwa yang berwenang untuk menentukan suatu perbuatan ialah perbuatan TSM ialah Bawaslu, sehingga bukan ke MK untuk menyelesaikannya," tambahnya.
"Selain itu pada saat rekapitulasi di tingkat provinsi, seluruh Bawaslu Kabupaten/kota sudah menyampaikan bahwa seluruh keberatan dari paslon sudah selesai di tingkat kabupaten/kota," tandasnya.
(faa/hil)