Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perselisihan hasil pilkada dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Nomor Urut 03, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa (Pemohon) untuk sebagian. Ini sesuai Amar Putusan Nomor Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.
MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS Magetan. Ke-4 TPS itu yakni di TPS 001 Desa Kinandang dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.
Selain itu, PSU juga diminta dilakukan di TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak menyebut PSU di 4 TPS Pilkada Magetan 2024 berpotensi menimbulkan suasana yang menegangkan. Emil menyebut pihaknya menaruh atensi pada pelaksanaan PSU di Magetan.
"Bakesbangpol memantau bersama forkopimda jangan sampai suasana menjadi tidak kondusif," ujar Emil di Surabaya, Senin (10/3/2025).
"Karena empat TPS ini, bayangkan pertarungan sekelas bupati akan ditentukan pemilihan ulang hanya di empat TPS. Ini sangat menegangkan," tambahnya.
Selama menjadi kepala daerah, Mantan Bupati Trenggalek ini mengaku belum menemukan situasi PSU seperti Pilkada di Magetan ini.
"Saya belum menemukan situasi seperti ini di (beberapa) pilkada terakhir. 2018, 2020 dan 2024. Memang Sampang 2018 diulang, tapi TPS-nya lebih banyak, nggak hanya empat (yang menentukan)," ungkap Emil.
Emil pun mengimbau kepada calon pemilih, relawan, pendukung hingga paslon agar tetap menjaga kondusifitas. Mengingat saat ini momen Bulan Ramadan, ditambah lagi setelah ini Hari Raya Idul Fitri.
"Mudah-mudahan momen lebaran dapat menurunkan tensi. Ini kan artinya kesempatan timses dan calon dapat bertatap muka dengan pemilih. Ada baiknya, tapi di sisi lain jika tidak dikelola maka bisa tidak kondusif," katanya.
"Saya berharap mari jangan terjebak pragmatisme, politik uang. Jangan termakan hoaks, black campaign. Mendukung boleh, fanatik menimbulkan perpecahan jangan," pungkas Ketua Demokrat Jatim ini.
(abq/iwd)