Mahkamah Agung (MA) mengungkap motif di balik kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret Ferdy Sambo dkk. Namun MA menyebut motif itu tak bisa dibuktikan.
Dilansir detikNews, MA dalam putusan kasasi Ferdy Sambo mengungkapkan pembunuhan Yosua bermotif adanya peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
Majelis hakim kasasi mengatakan peristiwa di rumah Ferdy Sambo di Magelang membuat Ferdy Sambo marah besar hingga menyuruh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir Yosua. Akan tetapi, majelis hakim menyatakan peristiwa di Magelang itu tidak dapat dibuktikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, majelis menyatakan Ferdy Sambo memang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis menyebut Ferdy Sambo menyuruh Eliezer menembak Yosua hingga meninggal dunia. Majelis juga menyebut Ferdy Sambo ikut menembak.
"Bahwa telah menjadi fakta hukum bahwa Terdakwa memang terbukti bersalah karena menyuruh Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan Terdakwa juga turut menembak korban hingga korban meninggal dunia," bunyi putusan lengkap MA, Senin (28/8/2023).
Majelis hakim mengatakan Ferdy Sambo emosional karena dipicu peristiwa di Magelang yang disebut menyangkut harkat dan martabat. Meskipun majelis menyatakan peristiwa di Magelang itu tidak dapat dibuktikan apa yang sebenarnya terjadi.
"Akan tetapi hal tersebut dipicu oleh motif atau alasan adanya peristiwa Magelang yang oleh Terdakwa peristiwa tersebut telah mengguncang jiwanya, menjadikan Terdakwa marah besar dan emosional karena peristiwa tersebut dipahami Terdakwa menyangkut harkat dan martabat serta harga diri Terdakwa dan keluarganya," kata majelis hakim.
"Meskipun tidak dapat dibuktikan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi di Magelang yang telah menjadikan Terdakwa telanjur marah besar, emosional, dan tidak mampu mengontrol amarahnya tersebut," tegas majelis hakim.
Ferdy Sambo, kata majelis, juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.
"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," ucap majelis.
Simak juga Video 'Wapres Ma'ruf soal Sambo Batal Divonis Mati: Kita Tak Boleh Intervensi':
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Komentar Terbanyak
Respons Roy Suryo Dilaporkan Jokowi hingga Relawan
Dipolisikan Jokowi, Roy Suryo: Kami Akan Bongkar Habis Skripsi-Ijazah Palsu
Momen Gatot Nurmantyo Murka ke Hercules: Kau Itu Preman Pakai Pakaian Ormas