Sebagai umat Islam, kita dianjurkan untuk menyisihkan sebagian harta kita untuk orang lain. Ada beberapa bentuk amalan yang bisa dilakukan untuk menyisihkan harta kita.
Beberapa amalan yang bisa diterapkan adalah zakat, infak, dan sedekah. Ketiga amalan tersebut tentunya memiliki ketentuan atau syarat pengamalan yang berbeda-beda.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang perbedaan zakat, infak, dan sedekah, berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah
Ada beberapa perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah dalam beberapa hal. Berikut beberapa perbedaan dari ketika amalan tersebut.
1. Pengertian
Mengutip buku Panduan Praktis tentang Zakat, Infak, Sedekah karya Didin Hafidhuddin, zakat berasal dari kata zaka yang berarti 'suci', 'baik', 'berkah', 'tumbuh', dan 'berkembang'. Menurut terminologi syariat, zakat adalah nama bagi sejumlah harta yang telah mencapai syarat tertentu dan diwajibkan oleh Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
Di sisi lain, infak berasal dari kata anfaqa yang artinya 'mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu'. Menurut terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam
Lalu, sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti 'benar'. Secara terminologi syariat, sedekah memiliki maksud yang sama dengan infak tetapi tidak terbatas pada materi saja melainkan lebih luas yang menyangkut non materi.
2. Kedudukan Hukum
Merujuk buku Ekonomi dan Manajemen ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf) oleh Tika Widiastuti dkk, zakat merupakan ibadah yang telah diwajibkan oleh Allah SWT sebagaimana beberapa firman Allah SWT dan hadits salah satunya sebagai berikut:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣
Artinya : "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS Al Baqarah : 43)
Di sisi lain, infak merupakan bentuk amalan yang sangat dianjurkan (sunnah) oleh Allah SWT kepada umat Islam, bahkan sampai disebut dalam Al Quran sebanyak 73 kali, salah satunya dalam surat Al Baqarah ayat 3:
الَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَۙ ٣
Artinya : "(yaitu) orang-orang yang beriman kepada yang gaib, menegakkan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka," (QS Al Baqarah : 3)
Dikutip dari buku Sedekah: Hidup Berkah Rezeki Melimpah oleh Candra Himawan dan Neti Suriana, para fuqaha sepakat hukum sedekah pada dasarnya adalah sunnah. Dari Abu Dzar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda :
يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فكُل تشبيحة صَدَقَةٌ، وَكُل تَحْمِيدَة صَدَقَةٌ، وكل تهليله صَدَقَد وَكُل تكبيرة صَدَقَد وَأَمرٌ بالمعروف صَدَقَة ونهي عن المنكر صَدَقَةٌ ويُخرى من ذلك رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الصحي
Artinya : "Pada setiap ruas tulang seseorang di antara kalian di setiap pagi ada kewajiban sedekah. Setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, tiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Namun, semua itu dapat dicukupi dengan salat dua rakaat yang dikerjakan seseorang di waktu dhuha." (HR Muslim)
Selain itu, ada kalanya menjadi haram jika mengetahui bahwa orang yang menerima sedekah bakal menggunakan pemberian itu untuk kemaksiatan. Hukum sedekah juga bisa menjadi wajib jika seseorang bernazar dengan niat bersedekah kepada seseorang atau lembaga.
3. Orang yang Berhak Menerima
Merujuk buku Fiqih Sunnah oleh Muhammad Sayyid Sabiq, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat meliputi orang fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, orang yang berhutang (gharim), orang yang berjihad di jalan Allah (sabilillah), dan orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil),
Di sisi lain, dalam buku karya Didin Hafidhuddin infak dan sedekah dapat diberikan kepada siapa pun misalnya orang tua, anak yatim, dan sebagainya.
4. Bentuk Harta
Masih mengutip buku Ekonomi dan Manajemen ZISWAF, harta yang dikeluarkan dalam zakat dan infak adalah materi sedangkan sedekah tidak hanya materi tetapi juga bisa non materi seperti yang dijelaskan dalam hadits riwayat Muslim tadi.
5. Ketentuan Nisab dan Haul
Merujuk buku Panduan Praktis tentang Zakat, Infak, Sedekah kembali, dalam amalan zakat, ada ketentuan-ketentuan nisab (harta yang telah mencapai jumlah tertentu) dan haul (lama kepemilikan harta) yang menjadi syarat seseorang diwajibkan untuk melaksanakan zakat. Di sisi lain, infak dan sedekah tidak ada ketentuan nisab dan haul bagi orang yang hendak mengamalkannya sehingga sedikit atau sesingkat apapun harta yang dimiliki boleh melakukan infak atau sedekah.
Demikian perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah beserta dalilnya. Semoga bermanfaat.
Artikel ini ditulis oleh Hanan Jamil, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(par/dil)
Komentar Terbanyak
Dipolisikan Jokowi, Roy Suryo: Kami Akan Bongkar Habis Skripsi-Ijazah Palsu
Respons Roy Suryo Dilaporkan Jokowi hingga Relawan
Momen Gatot Nurmantyo Murka ke Hercules: Kau Itu Preman Pakai Pakaian Ormas