·ÉËÙÖ±²¥

Kompolnas soal Kasus Aipda Robig Tembak Gamma: Masih On The Track

Kompolnas soal Kasus Aipda Robig Tembak Gamma: Masih On The Track

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 23 Des 2024 17:38 WIB
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat ditemui di Jogja, Senin (23/12/2024).
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat ditemui di Jogja, Senin (23/12/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membeberkan kelanjutan kasus penembakan siswa SMK di Semarang Gamma (17) yang dilakukan oleh Aipda Robig. Kompolnas menyebut proses hukum kasus ini masih berjalan on the track.

"Sepanjang yang saya, kan saya yang turun, saya yang tanggung jawab untuk kasus (penembakan) Semarang, sepanjang kemarin kami berproses di situ, ya on the track," jelas anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam saat peninjauan di Pospam Teteg Malioboro, Kota Jogja, Senin (23/12/2024).

Anam mengatakan saat ini proses hukum yang tengah berjalan yakni pengajuan banding sidang kode etik Aipda Robig. Menurutnya, proses ini tidak masuk dalam ranah tugas Kompolnas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan sedang berjalan, banding etiknya juga sedang berjalan, proses hukumnya juga sedang berjalan," urai Choirul.

"Kompolnas tidak masuk ke dalam ruang mengganti orang, mencopot orang, mengganti dengan orang baru. Kita tidak di situ tapi memastikan bahwa kerja-kerja penegakan hukum di sana profesional," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga akhir.

"Kami juga langsung monitoring kepada pihak keluarga, keluarganya Gamma. Ketika kami tanya, bagaimana melihat proses penegakan etik dan penegakan hukum di Polda Jawa tengah, mereka mengatakan mereka mengapresiasi kepolisian. Bagi kami cukup di situ," jelas dia.

Dilansir detikJateng, Aipda Robig tersangka penembakan siswa SMK 4 Semarang bernama Gamma mengajukan banding. Dia membela diri terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengatakan Aipda Robig mengajukan banding. Dia diberi kesempatan menyusun memori banding selama 21 hari.

"Dia mengajukan pernyataan banding. Dia diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori kasasi kepada sekretaris sidang," kata Artanto lewat telepon, Jumat (13/12), dikutip dari detikJateng.




(ams/afn)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikFood
detikInet
detikHealth
detikOto
detikHot
detikTravel
detikFinance
Sepakbola
Hide Ads