Pasangan gay atau penyuka sesama jenis digerebek warga saat usai berhubungan badan di Banda Aceh, Aceh. Saat digerebek keduanya masih dalam kondisi bugil. Aksi keduanya dilakukan usai mengerjakan tugas kuliah.
Dikutip dari detikSumut, Kamis (30/1/2025), kasus gay (liwath) itu tengah disidang di Mahkamah Syariyah (MS). Dilihat di situs MS Banda Aceh, dijelaskan mengenai kronologi kejadian hingga keduanya tertangkap tangan oleh warga usai bersetubuh.
Awalnya terdakwa AI menjemput lelaki berinisial DA di Asrama Kopelma Darussalam, Banda Aceh, pada Kamis 7 November 2024. Kemudian mereka berkendara menuju kos AI di Kecamatan Syiah Kuala. Setibanya di indekos, diduga keduanya sempat bercumbu.
Menjelang Magrib, DA lantas kembali ke asramanya. Tetapi, keduanya berjanji akan bertemu kembali pada malam hari. Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, DA kembali ke kos AI di mana mereka berniat mengerjakan tugas kuliah.
Dalam dakwaan disebutkan, usai menggarap tugas, keduanya pun tidur di kamar sambil berpelukan. Tidak hanya itu, keduanya juga disebut berhubungan seks.
Aksi pasangan penyuka sesama jenis ini terhenti ketika seorang warga inisial YS mendobrak pintu kamar kos tersebut. AI dan DA saat itu masih dalam kondisi bugil.
Usai kejadian, AI dan DA diserahkan ke polisi syariah. Setelah menjalani pemeriksaan, kasus itu berlanjut ke meja hijau.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan informasi di situs sipp.ms-bandaaceh.go.id, kasus itu akan disidangkan kembali pada Senin (3/2) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Simak Video "Video: Rekaman CCTV Innova Seruduk Brio dan 4 Motor di Timoho Jogja"
(apl/dil)