Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) digugat oleh seorang warga Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A. Gugatan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo itu terkait produksi mobil Esemka.
Dilansir detikJateng, gugatan itu diajukan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4). Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan gugatan terkait dugaan perbuatan wanprestasi.
"Tuntutannya adalah, menyatakan para tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta," kata Sigit saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan," jelasnya.
Dijelaskannya, Aufaa menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat Presiden.
"Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah penggugat merasa dirugikan atas janji dari tergugat 1 yaitu Bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," kata Sigit.
Dia melanjutkan, Jokowi beberapa kali mempromosikan mobil Esemka. Dari saat Jokowi menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga awal menjabat sebagai Presiden. Namun hingga saat ini produksi massal mobil Esemka tidak pernah terealisasi.
Kondisi tersebut menurutnya membuat Aufaa yang ingin membuka usaha rental mobil pikap dan ingin membeli mobil Esemka jenis Bima sebagai armadanya tidak bisa merealisasikan niatnya.
Dia menjelaskan, Aufaa bahkan sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021. Namun hingga saat ini Aufaa belum bisa memiliki mobil Esemka.
"Sementara belum (ada transaksi pembelian), tapi sudah menabung sejak lama. Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketingnya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada," ucapnya.
"Kita sama sekali belum bayar DP, tapi kita sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apapun. Tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa," sambungnya.
Lantaran merasa program mobil nasional itu tidak berjalan, pihaknya menganggap hal tersebut sebagai wanprestasi. Hal tersebut yang mendasari kliennya melayangkan gugatan.
Sementara itu, Humas PN Solo Bambang Ariyanto saat dimintai konfirmasi secara terpisah mengatakan sudah ada gugatan tersebut yang masuk ke PN Solo secara online, namun belum diproses.
"Ada (gugatan) masuk tapi belum diverifikasi. Besok dicek lagi nggih," kata Bambang, Selasa (8/4).
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Respons Roy Suryo Dilaporkan Jokowi hingga Relawan
Dipolisikan Jokowi, Roy Suryo: Kami Akan Bongkar Habis Skripsi-Ijazah Palsu
Momen Gatot Nurmantyo Murka ke Hercules: Kau Itu Preman Pakai Pakaian Ormas