·ÉËÙÖ±²¥

Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah, Pemkab Bantul Siap Bantu Advokasi

Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah, Pemkab Bantul Siap Bantu Advokasi

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Minggu, 27 Apr 2025 18:15 WIB
Tupon (68) saat ditemui wartawan di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Sabtu (26/4).
Tupon (68) saat ditemui wartawan di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Sabtu (26/4). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Bantul -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, yang tanahnya diduga diserobot mafia tanah akibat tidak bisa baca tulis. Pendampingan hukum bakal dilakukan hingga kasus selesai.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan Pemkab sebenarnya sudah mengambil langkah terkait kasus Tupon. Salah satunya mengutus staf bersama-sama dengan Lurah untuk berkomunikasi dengan Tupon.

"Yang intinya Pemkab itu berkomitmen untuk memberikan advokasi atau pendampingan hukum kepada Pak Tupon," katanya kepada wartawan di Bantul, Minggu (27/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila Tupon berkenan, Hermawan mengatakan Pemkab Bantul segera menyiapkan pengacara. Nantinya pengacara itu akan mendampingi Tupon hingga penanganan kasus selesai.

"Jika beliau berkenan didampingi dari Pemkab, nanti kita siapkan pengacara untuk mendampingi permasalahan Pak Tupon ini sampai selesai, dan sama sekali tidak dipungut biaya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Hermawan mengatakan hal ini karena Tupon harus mendapatkan hak-haknya kembali sebagai masyarakat. Apalagi, Tupon yang tidak bisa baca tulis dimanfaatkan terduga pelaku untuk menggasak tanahnya.

"Jadi komitmen Pemkab mendampingi beliau untuk mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hak-haknya beliau," ujarnya.

Di sisi lain, Hermawan menyebut pihaknya mengapresiasi masyarakat terutama yang aktif di media sosial. Terkhusus kepada pihak yang memviralkan kasus yang menimpa Mbah Tupon.

"Saya kira ini sesuatu hal yang bagus ya, ada kepedulian dari masyarakat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tanah seluas 1.655 meter persegi milik Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, diduga direbut mafia tanah. Sertifikat tanah miliknya itu tiba-tiba berganti nama dan dijaminkan ke bank.

Putra sulung Tupon, Heri Setiawan (31), menjelaskan masalah ini berawal dari Tupon yang memiliki lahan seluas 2.100 meter persegi dan hendak menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi. Pada 2020 lalu, tanah 298 meter persegi itu dibeli oleh BR, karena potongan tanah tersebut tak memiliki akses jalan, Tupon lalu memberikan tanahnya seluas 90 meter persegi untuk akses jalan.

"Terus sama ngasih RT untuk dibikin gudang RT seluas 54 meter persegi. Terus dipecah," jelas Heri saat ditemui di kediamannya, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Sabtu (26/4).

"(298 meter persegi tanah yang dijual) Itu Rp 1 juta per meternya. Itu dari awal bayarnya diangsur, pertama Rp 5 juta, seterusnya diangsur tanpa perjanjian tanpa jatuh tempo," sambungnya.

Saat ini, kasus Mbah Tupon ditangani Polda DIY. Kasus ini dilaporkan ke Mapolda DIY pada 14 April 2025 lalu.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi saat dihubungi detikJogja, Minggu (27/4).




(ams/ams)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Wolipop
Sepakbola
detikHot
detikHealth
detikTravel
detikNews
detikFood
Sepakbola
Hide Ads