Universitas Gadjah Mada (UGM) memeriksa guru besar farmasi Edy Meiyanto yang tersandung kasus kekerasan seksual. Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan disiplin kepegawaian.
"Kalau pemeriksaannya tahap pertama sudah dilakukan," kata Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius saat ditemui wartawan di Grha Sabha Pramana UGM, Rabu (7/5/2025).
Sandi menjelaskan, dalam tahap pertama pemeriksaan disiplin kepegawaian ini kampus meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Dalam prosesnya, ada beberapa hal yang perlu pendalaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita klarifikasi, tahapnya sudah tahap pertama. Lebih pada konfirmasi. Ada yang diakui ada yang masih dipertanyakan lagi, ada lanjutannya," ujarnya.
Sandi menyebut pemeriksaan terhadap Edy dilakukan lebih dari sekali. UGM, kata dia, berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cepat tapi tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian.
"Prinsipnya kita secepatnya. Yang utama itu ada hal-hal yang kita klarifikasi dan kita buktikan itu, sudah kita konfirmasi," ujarnya.
Nantinya, hasil rekomendasi dan pemeriksaan tersebut akan disampaikan ke Kemendikti Saintek. Nantinya keputusan akhir terkait sanksi ditentukan oleh kementerian.
"Jadi kita merekomendasikan hasil pemeriksaan, dengan dugaan seperti ini, ini hasilnya. Kita juga merekomendasikan, tapi nanti putusan akhir ada di kementerian," tegasnya.
Diketahui, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menjatuhkan sanksi kepada guru besar Fakultas Farmasi Edy Meiyanto yang terjerat kasus kekerasan seksual. Pihak kampus kemudian memecat Edy sebagai dosen.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan penjatuhan sanksi itu berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
Dia menjelaskan sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan. Satgas PPKS UGM melalui Komite Pemeriksa kemudian memutuskan bahwa Edy atau terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Selain itu, Edy juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.
(ahr/apl)
Komentar Terbanyak
Dipolisikan Jokowi, Roy Suryo: Kami Akan Bongkar Habis Skripsi-Ijazah Palsu
Respons Roy Suryo Dilaporkan Jokowi hingga Relawan
Momen Gatot Nurmantyo Murka ke Hercules: Kau Itu Preman Pakai Pakaian Ormas