Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja menerima laporan dugaan money politic yang dilakukan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil walikota Jogja nomor urut 3. Dugaan pelanggaran ini dilakukan saat pelatihan di Warungboto, Umbulharjo, Kota Jogja.
Laporan tersebut dibuat oleh salah seorang warga Glagahsari, Susanto Dwi Antoro. Ia mengungkapkan, dugaan politik uang yang dilaporkannya menggunakan modus bagi-bagi minyak goreng kemasan.
Bagi-bagi minyak goreng tersebut, menurut Antoro, dilakukan dalam acara sosialisasi dan pelatihan pembuatan bakpia, di kampungnya, Sabtu (2/11) lalu. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 40 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang hadir waktu itu, istri dari Pak Singgih, calon wakil wali kota nomor urut 3," jelas Antoro usai membuat laporan ke Bawaslu Kota Jogja, Kotagede, Kota Jogja, Rabu (6/11/2024).
"Nyuwun sewu, masyarakat masih butuh edukasi lebih lanjut tentang pendidikan politik, karena menerima sesuatu barang terkait proses kampanye itu kan dilarang," sambungnya.
Antoro juga menyertakan beberapa barang bukti seperti minyak goreng, bros, brosur, serta dokumen-dokumen foto kegiatan dan kronologi kejadian, untuk memperkuat laporannya.
"Kami juga lampirkan dokumen, foto-foto kegiatan, kronologis. Kami juga membawa saksi, yang hadir dan menerima," paparnya.
"Semoga, ini jadi pembelajaran dan tidak dilakukan lagi, karena berpotensi mencederai pesta demokrasi di Pilkada Kota Jogja," lanjut Antoro.
Bawaslu Terima Laporan
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja, Jantan Putra Bangsa, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan itu.
Menurutnya, sesuai regulasi yang berlaku, selama dua hari ke depan, Bawaslu Jogja akan melakukan kajian awal untuk meneliti kelengkapan berkas laporan.
"Dugaannya money politics, karena (minyak goreng) termasuk materi lainnya. Selain bahan kampanye, paslon tidak diperbolehkan memberikan uang atau materi lainnya," ungkapnya.
Klarifikasi Paslon Nomor Urut 3
Dihubungi terpisah, Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3, Saleh Tjan, membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan pihaknya tidak pernah menggelar kegiatan yang dibarengi dengan aksi bagi-bagi sembako, termasuk minyak goreng.
Meski begitu ia tidak mempermasalahkan laporan warga ke Bawaslu tersebut. Ia menegaskan kesiapan pihaknya jika dimintai penjelasan.
"Kami siap menjelaskan, akan kami klarifikasi, bahwa tim (paslon) 3 tidak pernah melakukan hal tersebut. Kami tidak pernah melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan perundang-undangan," terangnya saat dihubungi, hari ini.
Tjan memastikan, setiap kegiatan yang dilakukan pihaknya selalu dilaporkan ke Bawaslu maupun aparat kepolisian. Sehingga, agenda-agenda dapat dipantau langsung oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
"Kami tertib memberikan pemberitahuan setiap kegiatan, supaya Bawaslu dan kepolisian bisa tahu dan memantau apa yang kami lakukan," ungkap Tjan.
"Sehingga, kalau yang dilaporkan itu ada bagi-bagi sembako, mestinya Panwascam tahu dan langsung dicegah saat itu juga, karena kami pasti ada pemberitahuan," pungkasnya.
(apl/afn)