Sebelum meninggalkan TPS, para pemilih akan diminta mencelupkan salah satu jarinya ke botol tinta sebagai tanda telah memakai hak pilih. Lantas, apakah sholat dan wudhu sah jika ada tinta Pilkada 2024 tersebut?
Dikutip dari buku Fikih Muyassar terjemahan Fathul Mujib, salah satu syarat sahnya wudhu adalah menghilangkan segala sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti lilin, adonan kue, dan cat kuku. Lalu, bagaimana dengan tinta Pilkada 2024?
Perihal sahnya wudhu ini menjadi penting untuk diperhatikan. Sebab, salah satu syarat sah sholat adalah suci dari dua hadats. Hal ini sebagaimana dijelaskan Nabi Muhammad SAW dalam hadits riwayat Muslim berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ููุง ููููุจููู ุงูููููู ุตูููุงุฉู ุจูุบูููุฑู ุทููููุฑู
Artinya: "Allah tidak menerima sholat yang dilakukan tanpa bersuci," (HR Muslim Nomor 224).
Jadi, apakah tinta Pilkada 2024 tergolong benda suci atau masuk dalam kategori barang yang bisa menghalangi kulit dari air? Berikut ini pembahasan lengkapnya untuk menjawab pertanyaan detikers.
Spesifikasi Tinta Pilkada 2024
Pertama-tama, mari kita telaah sekilas formula bahan yang digunakan dalam tinta Pilkada 2024. Diambil dari Keputusan KPU Nomor 1369 Tahun 2024 tentang Standar Kebutuhan, Bentuk, Ukuran, dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, spesifikasinya adalah:
- Bahan dasar alami berupa gambir, kunyit, getah kayu, dan/atau lainnya.
- Memiliki hasil pengujian dari laboratorium lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan
- makanan yang menyatakan tidak mengiritasi kulit berupa keterangan tertulis.
- Memiliki hasil uji komposisi bahan baku dari laboratorium terakreditasi.
- Memiliki sertifikasi halal dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan kehalalan produk.
- Zat isi tinta: cair
- Volume tinta 40 ml.
- Daya lekat paling sedikit selama 6 jam.
- Warna tinta biru tua/ungu tua.
Hukum Tinta Pilkada 2024, Najis atau Tidak?
Berdasar penjelasan dalam sub bahasan di atas, dapat diketahui bahwasanya tinta Pilkada 2024 adalah benda suci. Hal ini sesuai dengan penjelasan dari Ustadz Ahmad Muntaha dalam situs NU Jawa Tengah yang menjelaskan bahwa status benda dianggap suci hingga terbukti nyata najisnya. Jadi, tinta yang digunakan saat Pilkada pada dasarnya dihukumi suci sampai ditemukan fakta sebaliknya.
Namun, apabila nantinya tinta ini dianggap tidak suci alias najis pun tidak perlu bingung karena bekas tinta yang sudah dicoba untuk dibersihkan dikategorikan suci. Dikutip dari laman resmi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Syaikh Syihabuddin ar-Ramli menjelaskan:
ูููู (ุฅู ุจููุช ูู ุงูุซูุจ ุฃู ุจุฏู) ุฃู ูุญูู (ู ู ุจุนุฏ ุบุณู ูู ูุงุญูู ุจุทูุงุฑุชู) ููู ุดูุฉ ูุงูุญุช ูุงููุฑุต ุณูุฉ ูููู ุดุฑุท ูุฅู ุชูููุช ุฅุฒุงูุชู ุนูู ุฃุดูุงู ููุญูู ูุฌุจ ูู ุง ุฌุฒู ุจู ุงููุงุถู ูุงูู ุชููู ููููู ุนูู ุงููููู ูู ุงูู ุฌู ูุน ูุฌุฒู ุจู ูู ุชุญูููู ูุตุญุญู ูู ุชูููุญู
Artinya: "(Jika najis itu tersisa di pakaian, badan,) atau sejenisnya, (setelah dibasuh, maka hukumilah kesuciannya) karena sulit. Sedangkan tindakan menggosok dan mengorek bersifat sunah belaka, tetapi ada yang mengatakan bahwa keduanya syarat. Jika penghilangan najis bergantung pada potas [kalium karbonat atau garam abu] dan sejenisnya [seperti sabun, bensin, atau cairan tajam yang lain], maka wajib sebagaimana diyakini oleh Al-Qadhi dan Al-Mutawalli, serta dikutip oleh An-Nawawi dalam Al-Majemuk dan diyakininya di Tahqiq dan disahihkan olehnya di Tanqih,".
Hukumnya dinisbatkan seperti urusan sisa noda darah haid di pakaian. Syaikh Hasan Sulaiman an-Nuri dan Syaikh Alawi Abbas al-Maliki mengatakan:
ูุนูู ุนู ุง ุจูู ู ู ุฃุซุฑ ุงูููู ุจุนุฏ ุงูุงุฌุชูุงุฏ ูู ุงูุบุณู ุจุฏููู (ููุง ูุถุฑู ุฃุซุฑู) ุงูุขุชู ูู ุงูุญุฏูุซ ุงูุฐู ุจุนุฏู
Artinya, "Bekas warna (najis) yang tersisa pada pakaian dimaafkan setelah pakaian dicuci secara serius dengan dalil hadits selanjutnya yang berbunyi, 'Bekasnya tidak masalah bagimu,'"
Lalu, apakah tinta Pilkada 2024 menghalangi air dari kulit? Terkait masalah ini, berlaku dua hukum ketentuan yang perlu detikers ketahui, yakni:
- Bila tinta tebal, maka benda ini bisa menghalangi air wudhu sampai ke kulit sehingga menyebabkan wudhunya tidak sah. Dalam kondisi ini, tinta harus dibersihkan terlebih dahulu.
- Bila tintanya tipis dan hanya menyisakan warna, maka tinta tidak menghalangi air sehingga wudhu sah. Dalam kondisi ini, tinta tidak menjadi penghalang yang menyebabkan wudhu gagal sah.
Syaikh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu'in menjelaskan,
"Syarat wudhu keempat adalah tidak adanya penghalang antara air dan anggota tubuh yang dibasuh, seperti batu kapur, lilin, minyak padat, serta wujud fisik tinta dan henna. Lain halnya dengan minyak cair atau bekas tinta dan henna, karena keduanya tidak menghalangi keabsahan wudhu,".
Berdasarkan penjelasan di atas, maka tinta Pilkada 2024 tidak dihukumi najis dan tidak menghalangi air wudhu jika hanya menyisakan warna tanpa wujud fisik saja. Alhasil, berwudhu dengan sisa tinta di jari hukumnya sah. Namun, jika detikers lebih yakin untuk membersihkan tinta sebelum wudhu pun tidak masalah. Wallahu a'lam bish-shawab.
Cara Membersihkan Tinta Pilkada 2024 di Tangan
Apakah detikers kesulitan membersihkan tinta yang membekas di jari tangan? Berikut ini sejumlah bahan yang bisa digunakan untuk membersihkannya menurut laman The Vibes, Weird Kaya, dan Buro Malaysia:
- Tisu basah
- Alkohol
- Sabun cuci piring
- Cairan penghapus cat kuku
- Micellar water
- Minyak-minyakan, seperti minyak bayi, minyak goreng, dan minyak kelapa
- Air perasan lemon atau jeruk nipis
- Pasta baking soda (dari campuran air dengan baking soda)
- Pasta gigi
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai sah tidaknya sholat dan wudhu jika jari tangan masih diselimuti tinta Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!
(par/aku)