Seorang pengacara, Muhammad Taufiq melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait ijazah SMA Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi). Taufiq menyebut Jokowi bukan lulusan SMAN 6 Solo melainkan SMPP.
Dikutip detikJateng, SMA Negeri 6 Solo memberikan respons terkait gugatan tersebut. Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Solo, Munarso mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan sidang dari PN Solo.
"Jadi saya kemarin hari Rabu siang mendapatkan surat dari Pengadilan Kota berupa panggilan sidang merespons dari adanya gugatan dari atas nama Pak Muhammad Taufiq," kata Munarso ditemui di SMAN 6 Solo, Kamis (17/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan pihaknya siap membuktikan mengenai keaslian ijazah Jokowi selama bersekolah di SMAN 6 Solo. Bahkan, data-data mengenai Jokowi juga masih lengkap di sekolah.
"Bagi saya, ya saya siap-siap saja karena memang kami mewakili di institusi SMA 6 Solo ya, bukan pribadi, memiliki data yang valid dan komplet yang masih asli semuanya. Secara nasional semuanya masih lengkap, juga ada saksi-saksi berupa teman dan guru-guru yang semuanya masih sehat-sehat," bebernya.
SMA Negeri 6 Solo juga sudah melaporkan gugatan tersebut ke Cabang Dinas Wilayah 7 Dinas Pendidikan Jateng. Selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi.
SMA Negeri 6 Solo Sebut Jokowi Lulusan dari Sana
Munarso mengungkapkan Jokowi lulusan dari SMA Negeri 6 Solo dan mempunyai ijazah. Pihaknya baru bisa memastikan keaslian ijazah tersebut bila melihat langsung.
"Yang jelas saya menyampaikan bahwa Pak Jokowi itu masuk sebagai siswa SMA 6 dan lulus dari SMA 6 dan punya ijazah dari SMA 6," bebernya.
Terkait nama sekolah yang kembali dipersoalkan, Munarso menjelaskan dulunya SMAN 6 bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP). Ia menceritakan pada tahun 1975, saat itu SMPP masih jadi satu dengan SMAN 5 Solo.
"Jadi gini, sekolah ini berdiri bagian dari SMA 5 karena saat itu tahun 1975 ada lima SMA negeri (di Solo). Dan untuk menambah kuota biar anak sekolah bisa ke sekolah lagi, maka SMA 5 mengupayakan inisiasi untuk membangun sekolah baru," bebernya.
"Absen SMAN 5 Solo untuk 1-111. Dan bagian terakhir itu dilimpahkan ke SMA yang baru. SMA yang baru dibangun di timur SMA 5 yang sekarang menjadi SMAN 6. Kepala sekolah dari SMA 5, guru dari SMA 5," lanjutnya.
Baca juga: Jokowi Digugat Perkara Keaslian Ijazah SMA |
Ketika dipisah, Kementerian Pendidikan saat itu memberikan pengesahan dengan nama SMPP. "Kemudian tahun 77 mulai merekrut siswa baru. Bagian dari SMA 5 tadi. Nah, termasuk di dalamnya Pak Jokowi," bebernya.
Ketika Jokowi masuk, sekolah tersebut masih bernama SMPP. Namun, dua tahun setelah Jokowi masuk, SMPP berubah menjadi nama SMA Negeri VI Solo.
"Tahun 79 ada surat dari Kanwil Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah nama SMPP diubah menjadi SMA Negeri VI (Romawi). SMA VI (Romawi) bukan 6 angka," jelasnya.
Pada tahun 1980, lanjutnya, Jokowi lulus dari SMA Negeri VI Solo. Sehingga di ijazah tertuliskan SMA Negeri VI bukan SMPP.
"Tahun 80 Pak Jokowi lulus. Berarti kelulusan Pak Joko dari SMPP atau SMA VI? SMA VI. SMA tapi namanya masih VI (Romawi). itu transisi ya jadi tahun 79 sampai 80, yang satu tahun transisi dari SMPP ke SMA 6 Solo," bebernya.
"Saat itu masyarakat yang mengenalnya masih SMPP. Maka stempelnya saat itu juga belum ada, mungkin belum ada SOP-nya. Stempelnya pun SMPP SMA VI. Pak Jokowi lulus. Kemudian tahun 85 baru ada surat dari Menteri Pendidikan pengesahan di sini menjadi SMA Negeri 6 (angka). Jadi, Pak Joko lulus bukan dari mana-mana kecuali untuk SMA-nya itu dari SMA Negeri VI," pungkasnya.
Gugatan Ijazah SMA Jokowi
Sebelumnya diberitakan, Jokowi digugat terkait keaslian ijazah SMA-nya. Gugatan dilayangkan pengacara asal Solo Muhammad Taufiq ke PN Solo. Selain Jokowi, Taufiq juga menggugat tiga pihak lainnya. Yakni KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan," ujar Taufiq di PN Solo, Senin (14/4/2025).
Taufiq melanjutkan, KPU Kota Solo digugat karena KPU harus memverifikasi data, tidak hanya fotokopi ijazah yang dilegalisir. Kemudian SMAN 6 Solo digugat karena baru berdiri tahun 1986, sehingga lulusan di bawah tahun tersebut seharusnya berijazah SMPP.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikFinance dengan judul Kepsek SMAN 6 Solo Jawab Gugatan soal Ijazah SMA Jokowi.
(sun/des)