·ÉËÙÖ±²¥

Upaya Kakek Fadlansyah Pertahankan Tanah Miliknya di Banjarmasin

Upaya Kakek Fadlansyah Pertahankan Tanah Miliknya di Banjarmasin

Khairun Nisa - detikKalimantan
Kamis, 01 Mei 2025 09:30 WIB
Fadlansyah saat menampilkan salinan surat pertanahan.
Fadlansyah saat menampilkan salinan surat pertanahan. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Banjarmasin -

Seorang pria lanjut usia (Lansia) di Banjarmasin harus terus berjuang di masa senjanya untuk mempertahankan tanah miliknya. Ia Fadlansyah (70) yang masih terus menunggu kepastian hukum atas hak tanah miliknya, sebagai pemilik sah atas lahan yang disengketakan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung RI telah mengabulkan permohonan kasasi dari Fadlansyah, yang secara jelas menetapkan Fadlansyah sebagai pemilik sah berkekuatan hukum.

Kepada sejumlah awak media, Fadlansyah menceritakan awal mula sengketa tanah tersebut. Yakni terjadi pada sebidang tanah yang dikuasai dan dikelolanya sejak 2010 lalu berdasarkan sporadik. Kemudian, secara tiba-tiba pada 2016 ia digugat oleh orang lain yang mengaku sebagai pemilik tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadlansyah pun saat itu berstatus sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Berjalan setahun, pada 2017 Fadlansyah ditetapkan sebagai pemilik asli atau sah dari sebidang tanah tersebut.

"Namun kembali saat itu penggugat tidak terima putusan PN dan mengajukan ke Pengadilan Tinggi Kalsel, yang kemudian membatalkan putusan sebelumnya," ujar Fadlansyah, Rabu (30/4/2025).

Atas dasar pengaduan ke Pengadilan Tinggi Kalsel, Fadlansyah dinyatakan kalah. Ia pun kembali berjuang mempertahankan tanah yang sudah ia miliki dari lama.

Fadlansyah bersama kuasa hukumnya, Law Firm Nusantara Borneo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Beruntung MA menjatuhkan untuk membatalkan putusan banding dan mengembalikan kemenangan pada Fadlansyah.

"Bahkan, ketika pihak lawan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), MA tetap menolak permohonan tersebut," katanya.

Namun, Fadlansyah menyayangkan meski ia telah ditetapkan sebagai pemilik sah, eksekusi dari PN Banjarmasin tak kunjung dilakukan. Tanah itu masih digunakan oleh pihak lain.

Hal lain yang membuat janggal, disebutkan Fadlansyah ialah kepemilikan surat yang dimiliki pihak lain itu terbit saat tanah masih dalam proses sengketa. Hal ini pun dipertanyakan oleh Fadlansyah mengenai proses penerbitan surat.

"Permasalahan yang muncul adalah status tanah itu belum selesai, masih dalam proses peradilan, tapi kok bisa keluar sertifikat," beber Fadlansyah.

Ia menduga, penerbitan surat tersebut dilakukan secara manipulasi dengan melibatkan oknum di Kantor Pertanahan Banjarmasin. Kuasa Hukum Fadlansyah, Rahmatullah, turut menilai penerbitan surat di tengah bersengketa merupakan pelanggaran prosedur.

"Kami menduga ada pelanggaran prosedur. Bagaimana mungkin BPN bisa menerbitkan SHM saat tanah masih dalam proses sengketa? SHM itu kami duga cacat hukum dan berpotensi tidak sah," tegasnya.

Kini, ia menyebut pihaknya harus terus berjuang melawan praktik mafia tanah yang marak terjadi. Ditambahkan tim kuasa hukum yang lain, Yanto bahwa upaya peninjauan kembali adalah jalan terakhir yang bisa dilakukan pihaknya. Oleh karena itu, ia mendesak pengadilan untuk segera menjalankan putusan MA.

"Putusan MA sudah inkracht. Kami mendesak PN Banjarmasin segera mengeksekusinya. Hukum harus berpihak pada yang benar," pungkasnya.

Hingga berita ini dirilis, tim detikKalimantan masih terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Kantor Pertanahan Banjarmasin.




(des/des)
Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikNews
detikFinance
detikHot
detikOto
detikFood
detikHealth
detikTravel
detikInet
Hide Ads