·ÉËÙÖ±²¥

50 Ribu Buruh Terancam Kena PHK Imbas Kebijakan Tarif Trump

Nasional

50 Ribu Buruh Terancam Kena PHK Imbas Kebijakan Tarif Trump

Herdi Alif Al Hikam - detikKalimantan
Minggu, 06 Apr 2025 16:01 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta -

Indonesia dikenai tarif impor barang ke Amerika Serikat sebesar 32%. Kebijakan baru itu diprediksi bakal menghadirkan badai PHK di industri Tanah Air.

Kebijakan tersebut baru saja diumumkan Presiden AS, Donald Trump. Tarif tersebut berlaku untuk banyak nagara, tak terkecuali Indonesia.

Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan diberlakukannya tarif imopr dari Amerika Serikat mulai 9 April 2025 itu kian menyulitkan industri di Indonesia. Sebab, sebelum Lebaran pihaknya telah menemukan fakta di lapangan bahwa sejumlah perusahaan berada dalam kondisi goyah dan sedang mencari format untuk menghindari PHK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tingkat perusahaan, Said mengatakan beberapa serikat pekerja sudah diajak berunding oleh pihak manajemen mengenai rencana PHK. Namun, belum ada kejelasan soal jumlah buruh yang akan terkena dampak, waktu pelaksanaannya, maupun pemenuhan hak-hak mereka. Perundingan masih dalam tahap awal.

"Dalam kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, diperkirakan akan ada tambahan 50 ribu buruh yang ter-PHK dalam tiga bulan pasca diberlakukannya tarif baru tersebut," papar Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).

Baca juga:

Said Iqbal menjelaskan tarif impor sebesar 32% membuat produksi Indonesia menjadi lebih mahal di pasar Amerika. Konsekuensinya, permintaan menurun, produksi dikurangi, dan perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk PHK. Bahkan, dalam beberapa kasus, perusahaan memilih menutup operasionalnya.

Dia memaparkan industri-industri yang paling rentan dihantam gelombang PHK meliputi industri tekstil, garmen, sepatu, elektronik, makanan dan minuman yang berorientasi ekspor ke Amerika Serikat. Industri minyak sawit, perkebunan karet, dan pertambangan juga kemungkinan akan terdampak.

Perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor tekstil, garmen, sepatu, elektronik, dan makanan-minuman umumnya adalah milik investor asing, bukan domestik. Maka dari itu, Said Iqbal meyakini jika situasi ekonomi tidak menguntungkan, investor asing dengan mudah bisa memindahkan investasinya ke negara lain yang memiliki tarif lebih rendah dari Amerika.

"Sebagai contoh, sektor tekstil kemungkinan akan pindah ke Bangladesh, India, atau Sri Lanka yang tidak terkena kebijakan tarif dari AS," beber Said Iqbal.

KSPI, kata Said Iqbal, memperingatkan agar Indonesia juga tidak menjadi sasaran empuk perpindahan pasar dari negara-negara lain ke Indonesia. Sebagai contoh, ketika China kehilangan pasar ekspornya ke Amerika, maka mereka bisa membanjiri Indonesia dengan produk murah.

"Jika hal ini dibiarkan, maka pasar domestik akan dikuasai barang impor murah, industri dalam negeri tertekan, dan PHK semakin tak terhindarkan," tegas Said Iqbal.

Karena itu, dia menyarankan agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2023 harus segera dicabut dalam waktu dekat. Jika tidak, impor akan makin tak terkendali, produk dijual murah, dan pasar dalam negeri terancam. Pada akhirnya, hal ini hanya akan memperburuk gelombang PHK yang sudah ada.




(mud/mud)
Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikNews
detikFinance
detikHot
detikOto
detikFood
detikHealth
detikTravel
detikInet
Hide Ads