Seorang dokter di Jakarta Timur inisial AMS (41) dan sang istri, SSJH (35), diamankan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka. Kasus ini terungkap setelah korban pulang kampung ke Jawa Tengah. Sebelum korban pulang, pasutri ini sempat meminta agar korban tidak menunjukkan luka-lukanya kepada keluarga di kampung.
Dilansir detikNews, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan pasutri yang tinggal di Pulogadung, Jaktim tersebut mengantarkan ART mereka ke Terminal Lebak Bulus untuk pulang kampung. Sebelum korban naik bus, mereka meminta korban untuk menutupi luka-lukanya dengan jaket, kerudung, dan masker.
"Pada Kamis (20/3) tersangka perempuan (SSJH) mengantar korban kebakaran Terminal Bus Lebak Bulus untuk memulangkan korban ke Banyumas (Jawa Tengah) naik bus dan menyuruh korban menutupi lukanya," jelas Nicolas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sesampai di kampung, keluarga korban langsung mengetahui kondisi korban yang menderita luka-luka. Pihak keluarga langsung memvideokan luka-luka tersebut dan mengunggahnya ke media sosial hingga diviralkan oleh anggota DPR.
"Ketahuan dianiaya pas tiba di rumah (Banyumas), tetangga korban lihat ada luka-luka, biru-biru jadi tetangga korban memvideokan lalu di-upload dan diviralkan Wakil Ketua DPR RI," lanjut Nicolas.
Korban pun sempat dirawat di RSUD Banyumas. Sementara itu, Polres Metro Jakarta Timur bekerja sama dengan Polres Banyumas untuk penyelidikan kasus ini. Polisi juga bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Banyumas untuk pendampingan korban.
AMS dan SSJH ditangkap pada Selasa, 8 April 2025. Barang bukti yang diamankan berupa hasil pemeriksaan kedokteran atau Visum ET Repertum (VER), pakaian korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil pemeriksaan psikologi korban, dan hasil pemeriksaan psikiater korban.
Pasutri tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp 30 juta," tegas Nicolas.
Baca juga: |
(des/des)