S (17) babak belur dihajar teman kencannya H (24) di rumah kontrakan, Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Pontianak Kota, pada Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain dianiaya, gadis itu juga disetubuhi oleh pelaku. Pelaku diduga dendam dengan korban. Pelaku melampiaskan kekesalannya karena kencan pertama dengan korban berantakan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menerangkan saat ini pelaku yang merupakan warga Garut, Jawa Barat sedang ditahan, dan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pontianak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak sudah menangkap diduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Masih kami dalami," jelas Wawan kepada awak media, Minggu (13/4/2025).
Wawan menerangkan korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi kencan. Mereka sepakat dan janjian untuk berhubungan badan di rumah kontrakan pelaku, dengan tarif Rp 250 ribu.
"Saat sampai di rumah kontrakan pelaku, korban dianiaya hingga babak belur dan diancam akan dibunuh jika melawan. Kemudian korban disetubuhi. Setelah peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Polresta Pontianak," kata Wawan.
Motif Pelaku Aniaya Korban
Usut punya usut, pelaku jengkel dengan korban dan ingin membalas dendam. Di mana, saat kencan pertama, pelaku merasa tidak puas dengan pelayanan korban, dan pelaku dikeroyok teman-teman korban.
"Pelaku mengaku menganiaya korban karena sakit hati dan dendam. Yang mana awalnya pelaku mengenal korban sekitar 2 mingguan sebelum penganiayaan ini. Perkenalan keduanya melalui aplikasi MiChat. Saat itu, keduanya sepakat berhubungan badan di kos-kosan korban di Jalan Pak Benceng," jelas Wawan.
"Saat itu, pelaku merasa tidak puas dengan layanan korban. Pelaku tidak mau membayar sehingga terjadi pertengkaran. Pelaku didatangi oleh teman-teman korban yang membawa senjata tajam untuk meminta bayaran sebesar Rp 250 ribu," sambung Wawan.
Kemudian pada Kamis, 27 Maret 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku yang sedang dipengaruhi minuman keras di rumah kontrakan merasa bernafsu dan mencari wanita bayaran di aplikasi MiChat.
"Di aplikasi itu, pelaku menemukan akun korban. Pelaku langsung negosiasi dan mengajak korban berhubungan badan lagi dengan tarif yang sama di rumah kontrakan pelaku, kemudian korban menyetujuinya," beber Wawan.
Karena sudah ada kesepakatan, korban mau saja dijemput oleh pelaku menggunakan sepeda motor. Korban dijemput di tempat tongkrongannya, di Jalan Pahlawan depan Pasar Flamboyan.
"Setelah bertemu, pelaku membawa korban ke rumah kontrakannya tanpa ada curiga. Sampai di rumah kontrakan, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamarnya lalu berbincang. Tiba-tiba pelaku mengingat perbuatan korban dan teman-temannya dulu. Pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Wawan.
Kronologi Pelaku Aniaya Korban
Pelaku memukul kepala dan wajah korban berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam, jika korban melawan.
"Karena takut, korban tidak melawan dan akhirnya mengatakan kepada pelaku untuk tidak perlu membayarnya lagi. Setelah memukul hingga babak belur, pelaku menyetubuhi korban. Kemudian pelaku membawa korban ke apotik untuk mengobati lukanya," kata Wawan.
Korban kemudian diantar ke tempat penjemputan. Teman-teman korban yang mengetahui kejadian itu langsung membuat laporan ke Polresta Pontianak. Tak menunggu lama, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku masih ditahan. Ia dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutupnya.
(sun/des)