Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial S ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. S diduga terlibat korupsi pengadaan serat optik internet.
S resmi ditahan kejaksaan pada Selasa (20/4/2025) dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengadaan serat optik untuk peningkatan jaringan internet antar instansi di Pemprov Kalbar tahun anggaran 2022-2023 pada Dinas Kominfo Kalbar.
Selain S, Kejari Pontianak juga menahan AL, seorang pelaksana proyek pengadaan serat optik tersebut."Dua orang yang ditahan ini adalah Kadis Kominfo Kalbar yakni S dan pelaksana proyek berinisial AL sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan penyimpangan dalam pengadaan serat optik," kata Kasi Intelejen Kejari Pontianak Dwi Setiawan Kusumo, Selasa sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi melanjutkan, tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan dua tersangka dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak sudah dilakukan.
"Tadi sudah pelimpahan barang bukti dan tersangka. Kerugian dalam kasus ini kurang lebih 3 miliar rupiah," ujarnya.
Dwi menyatakan, setelah dilakukan proses pelimpahan terhadap kedua tersangka ini, proses selanjutnya adalah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2A Pontianak.
"Akibat perbuatan kedua tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih," kata Dwi.
Untuk diketahui, serat optik adalah teknologi yang menggunakan pulsa cahaya untuk mentransmisikan informasi di sepanjang serat kaca atau plastik yang sangat halus.
Kronologi Kasus
Kasi Pidsus Kejari Pontianak Salomo Saing menambahkan, proyek pengadaan jaringan internet antar instansi di Pemprov Kalbar tersebut berlangsung sejak tahun 2021.
Pembelanjaan kala itu dilakukan secara elektronik katalog (e-katalog) untuk paket pekerjaan belanja internet dengan anggaran sebesar Rp 6 miliar lebih dengan pembayaran setiap bulannya sebesar Rp 501 juta.
Salomo menerangkan, kemudian pada 2022 Dinas Kominfo Kalbar kembali melakukan pembelanjaan melalui e-katalog dengan pagu anggaran awal sebesar Rp 5 miliar lebih lalu dilakukan addendum menjadi Rp 5,7 miliar untuk 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari sebelumnya hanya 40 OPD.
"Jauh sebelum kegiatan itu dilakukan, PT Borneo Cakrawala Media selaku penyedia paket belanja kawat atau internet, pada Desember 2021," kata Salomo.
Salomo menyatakan, kegiatan belanja tersebut harusnya dilakukan melalui lelang. Namun dalam pelaksanaannya itu tidak dilakukan dan perusahaan yang menyediakan paket belanja langsung ditunjuk oleh Dinas Kominfo Kalbar.
"Perlu kami sampaikan penetapan kedua orang tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti, keterangan saksi, ahli dan bukti-bukti lainnya," ujar Salomo.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mud/mud)