Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Segera Diperiksa Polisi

Kabar penetapan status tersangka ini dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Senin (5/5/2025).
"Benar, JF (ditetapkan tersangka)," katanya singkat tapi tegas.
Sebelumnya, Ijonk sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus yang sama. Tapi ternyata bukan karena kabur atau menghindar, melainkan karena baru saja menjalani operasi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Soetta, AKP Michael Tandayu.
"Karena kemarin kan operasi, hari Selasa kemarin. Itu dari rumah sakitnya minimal 5 hari recovery-nya," jelas Michael, Rabu (30/4).
Michael menambahkan, pemeriksaan selanjutnya bakal tetap dilakukan begitu kondisi Jonathan Frizzy pulih. Polisi pun berkoordinasi dengan dokter untuk memastikan kondisi sang aktor benar-benar siap diperiksa.
"Kalau misalkan kondisinya sudah fit, karena kan dari segi kemanusiaan juga," tambahnya.
Awal Kasus hingga Jonathan Frizzy Terseret
Menurut Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, semuanya bermula dari penangkapan tiga orang tersangka sebelumnya, yaitu pria berinisial BTR dan EDS, serta perempuan berinisial ER. Mereka ketahuan membawa vape yang mengandung etomidate dari luar negeri.
"Dari tiga tersangka itu... ada lah keterangan dari mereka tentang JF (Jonathan Frizzy) ini," ungkap Ronald.
Karena keterlibatan nama Ijonk muncul dalam hasil interogasi, polisi kemudian memanggilnya untuk diperiksa. Pemeriksaan sempat dilakukan pertama kali pada Kamis, 17 April, namun agenda lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 21 April gagal karena Ijonk kembali absen akibat sakit.
"Sejak tanggal 21 itu, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk yang kedua, karena sakit," tambah Ronald.
(dar/dar)