·ÉËÙÖ±²¥

Masjid Benda Wakaf Boleh Dibangun di Atas Tanah Pribadi? Ini Aturannya

#RamadanJadiMudah by BSI

Masjid Benda Wakaf Boleh Dibangun di Atas Tanah Pribadi? Ini Aturannya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Minggu, 23 Mar 2025 05:09 WIB
Masjid Agung Al-Azhar
Bangun Masjid di Atas Tanah Pribadi Foto: Yusuf Alfiansyah Kasdini
Jakarta -

Masjid adalah tempat umat Islam menunaikan ibadah salat. Tempat ini bisa digunakan oleh masyarakat umum.

Membangunnya pun tak sembarangan, sebab masjid merupakan benda wakaf. Ada ketentuan yang membuat masjid tergolong sebagai wakaf.

Lantas, bolehkah masjid dibangun di atas tanah milik pribadi atau non-wakaf?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari laman NU Online Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran Ustaz M. Mubasysyarum Bih mengatakan masjid sudah pasti merupakan benda wakaf. Ia membandingkan kalau musala yang juga tempat salah tidak selalu berupa wakaf.

"Para pakar fiqih menjelaskan bahwa masjid adalah tempat yang diwakafkan untuk salat dengan niat menjadikannya masjid. Sementara musala adalah tempat salat secara mutlak, baik berupa wakafan, milik pribadi, hibah dan lain sebagainya," ujar Mubasysyarum dikutip dari laman NU Online.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan wakaf masjid tidak selalu berupa tanah, tetapi bisa dalam bentuk benda yang dipermanenkan di atas tanah. Misalnya memasang keramik dengan dicor di sebuah tanah berpemilik, kemudian diwakafkan sebagai masjid.

Sajadah yang dipakai ke tanah pribadi untuk menjadikannya masjid hukumnya tetap sah sebagai masjid. Semua ketentuan masjid berlaku untuk keramik dan sajadah tersebut, seperti sahnya iktikaf, haramnya berdiam diri bagi orang junub, dan haramnya mengotori sajadah tersebut.

Ia menambahkan pendapat Imam al-Zayadi antara lain status masjid masih berlaku walaupun keramik atau sajadah sudah dicopot dari tanah oleh pemiliknya. Namun, Imam al-Suyuthi sebagaimana dikutip Syekh Ibnu Qasim al-Ubbadi justru menyatakan benda tersebut kehilangan status masjidnya ketika dicabut dari tanah.

Sementara saat masih menetap di tanah, sajadah tersebut berlaku hukum-hukum masjid sebagaimana keterangan dalam kitab Syekh al-Kurdi.

"Dan Imam al-Zayadi berfatwa bahwa bila di miliknya memaku tikar, kain kulit atau sajadah, atau membangun di dalamnya teras, atau memaku kayu dan diwakafkan sebagai masjid, maka sah dan diberlakukan hukum-hukum masjid, sehingga sah i'tikaf di atasnya. Dan haram bagi orang junub dan sesamanya berdiam diri di atasnya dan hukum-hukum masjid lainnya, meski telah dihilangkan dari tanah. Referensi senada dalam kitab al-Bujairimi atas kitab al-Manhaj, tapi dibatasi dengan kondisi belum dihilangkan dari tanah. Syekh Ali Syibramalisi memberi alasan pendapatnya Syekh al-Zayadi bahwa hukum-hukum wakaf bila telah ditetapkan, tidak akan hilang. Guruku berkata; menguatkan statemen tersebut dengan sebuah kaidah bahwa dimaafkan saat kondisi di tengah apa yang tidak dimaafkan di permulaan" (Syekh Ali Bashabrin, Itsmid al-'Ainain fi ba'dli Ikhtilaf al-Syaikhaini, hal. 81).

Dengan demikian, bangunan masjid yang berada di tanah milik pribadi atau non-wakaf tetap sah sebagai masjid.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Sepakbola
detikFinance
Sepakbola
detikInet
detikTravel
detikOto
detikHot
detikNews
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads