ֱ

Heboh Warga Bangun Garasi Sampai Tutup Jalan, Aturan Benarnya Gimana?

Heboh Warga Bangun Garasi Sampai Tutup Jalan, Aturan Benarnya Gimana?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 26 Sep 2024 06:29 WIB
Kondisi garasi mobil H Agus usai pagar garasi yang makan setengah badan jalan di Makassar dibongkar.
Foto: Kondisi garasi mobil H Agus usai pagar garasi yang makan setengah badan jalan di Makassar dibongkar. (L.M. Mashudi/detikSulsel)
Jakarta -

H Agus (56) membangun garasi mobil menggunakan sebagian badan jalan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia telah membongkar sebagian garasi atas permintaan Lurah, namun masih menyisakan bagian atap dan beton.

Dikutip dari detikSulsel, Agus meminta biaya ganti rugi sebesar Rp 22 juta jika atap dan beton bekas garansinya juga mesti dibongkar.

"Saya minta ganti rugi misal mau bongkar (atap dan beton sisa garasinya)," ujar Agus dikutip dari detikSulsel, Rabu (25/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan lurah setempat kembali mendatangi kediamannya pada Senin (23/4). Lurah meminta agar garasi dibongkar total karena masih menyisakan atap dan beton di pinggir jalan yang dianggap menghalangi jalan.

"Kemarin datang lagi Pak Lurah minta bongkar atapnya, tapi saya minta ganti rugi. Sudah kusampaikan Pak Lurah minta ganti rugi Rp 22 juta untuk biaya ini, semuanya itu sudah ku buka (dindingnya), besinya di luar," katanya.

ADVERTISEMENT

Agus sadar telah membangun garasi mobil bukan di atas lahan yang bukan miliknya. Namun ia berdalih sudah banyak mengeluarkan biaya ketika dinding atau pagar garasi dibongkar lebih dulu.

"Banyak-banyak uang untuk bongkar semua itu, sudah mi ku buka dindingnya," ujar Agus.

Sebelumnya, Lurah Tammua, Mappiare kembali menegur Agus karena tidak membongkar seluruh bagian garasi mobilnya. Garasi mobilnya menyisakan atap dan dua buah beton sebagai batas ban.

"Jelas kita tidak biarkan begitu (ada atap dan beton batas ban di jalan umum), tapi saya akan tegur," kata Mappiare pada Senin (23/9).

Mappiare mengatakan Agus sudah membongkar dinding garasinya pada Minggu (22/9). Dia membongkar garasi atas kesadarannya sendiri setelah ditegur.

"Hari Minggu kemarin (dibongkar). Dia (pemilik) yang bongkar sendiri. Alhamdulillah barangkali dia sadar bahwa itu salah," imbuhnya.

Aturan Menggunakan Lahan Orang Lain

Menilik dari catatan detikcom, ada aturan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal disebut dalam pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000."

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa dilarang memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan. Jalan di sini, bukan hanya jalan depan rumah, melainkan di jalan umum juga.

Pada Pasal 38 juga kembali disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Sementara dari pernyataan Kementerian Agama, parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Dari situs resmi Kementerian Agama, Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, menjelaskan, jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

Perilaku tersebut dinilai dapat mempersulit pengguna jalan raya lain yang hendak mengakses sebagai mestinya. Oleh karena itu, seseorang yang tidak memiliki lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

"Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/dhw)

Berita ֱLainnya
detikFinance
detikHot
detikNews
detikHealth
detikOto
detikFood
detikInet
Sepakbola
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads