·ÉËÙÖ±²¥

Pengembang Mengeluh Berat Bangun Rumah Kalau PPN 12%

Pengembang Mengeluh Berat Bangun Rumah Kalau PPN 12%

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 25 Nov 2024 14:15 WIB
Menyusun Batu Bata
Bangun Rumah Saat PPN 12% Foto: Getty Images/Iryna Melnyk
Jakarta -

Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran para pengembang lantaran biaya bangun rumah akan semakin mahal.

Ketua Umum HIMPERRA Ari Tri Priyono mengatakan produksi material bangunan akan terpengaruh kenaikan PPN, sehingga komponen pembelian bahan bangunan meningkat. Ia menyebut setiap bahan baku yang melalui proses produksi akan naik seiring dengan kenaikan PPN.

Ari menjelaskan komponen membangun rumah terdiri jasa pekerja dan bahan bangunan. Menurutnya, biaya pekerja tidak akan terlalu terpengaruh PPN, tetapi justru harga bahan material yang meningkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Produksi berbagai material bangunan semen, baja, bata (harganya meningkat). Kalau yang (langsung dari) alam (tanpa proses produksi) nggak terlalu banyak berubah, tapi yang pabrikasi pasti akan merevisi harga jualnya pasti," ujar Ari kepada detikProperti, Senin (25/11/2024).

Biaya bangun rumah semakin tinggi sementara harga jual rumah subsidi tetap dan biaya bangun rumah terbatas di tengah kenaikan harga. Lalu, keuntungan yang dapat diterima pengembang pun semakin kecil.

ADVERTISEMENT

"Yang berat buat para pengembangnya lagi karena kalau harganya (rumah subsidi) sudah disetel tidak boleh naik, PPN-nya juga sesungguhnya juga tidak ada. Tapi ongkosnya (bangun rumah) macam-macamnya naik buat para pengembang. Nah itu tentu akan berat buat para pengembang," ucapnya.

Untuk itu, Ari berharap PPN 12% bisa ditunda atau dihilangkan agar industri properti semakin menguat. Mengingat, belakangan ini pasar properti ini dinilai lesu dan pemerintah sedang wacanakan banyak program yang pengaruhi industri properti. Seperti wacana program rumah gratis yang membuat banyak calon pembeli rumah membatalkan pesanannya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penetapan PPN sebesar 12% sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Jadi kami di sini sudah membahas bersama bapak ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024).

Ia menjelaskan penerapan PPN 12% mulai 2025 sudah melalui pembahasan yang panjang dengan DPR RI. Semua indikator sudah dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, salah satunya terkait kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons seperti saat episode global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (COVID-19) itu kita gunakan APBN," ucapnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Wolipop
detikInet
Sepakbola
detikOto
detikTravel
detikFood
detikNews
detikHealth
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads