Kuasa hukum Hj. Mimi Jamilah, Amiryun Aziz mengungkapkan pihak pengembang Cluster Setia Mekar Residence 2, Abdul Bari sempat menjanjikan akan membayar Rp 3-12 miliar. Ia meminta agar pihak penggugat tidak menggusur perumahannya.
"Sebelum eksekusi pengosongan dilakukan, kami sudah berupaya juga bertemu dengan Bari di Hotel Aston Bekasi dalam suasana gembira," kata Amiryun seperti yang dikutip dari 20detik, Senin (10/2/2025).
Dalam pertemuan itu, Bari meminta agar pihak penggugat Hj. Mimi Jamilah tidak menggusur rumah dan ruko di perumahannya. Pihak Hj. Mimi Jamilah menyatakan bersedia dengan uang damai Rp 3 miliar pada 2020 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolong Bari agar (cluster) Bari tidak dieksekusi kosong dan Bari bikin permohonan saya. Saya akan balas bahwa kita akan selesai secara baik-baik dengan angka Rp 3 miliar tahun 2020," tutur Amiryun.
Dalam permohonan tersebut ia meminta agar pihak Hj. Mimi Jamilah untuk mencabut sita jaminan SHM nomor 705 yang ia beli dari Tunggul Paraloan Siagian pada 2018 lalu. Namun, hingga saat ini Bari tidak pernah menyerahkan uang damai yang sempat ia ajukan.
"Di sini minta tolong Bari untuk mencabut sita jaminan 705. Namun, juga Bari tidak menepati janjinya. Itu pun dilakukan di Polda Metro Jaya dalam suasana hati yang bagus musyawarah. Sampai terakhir nawar Rp 12 miliar juga enggak juga ditepati, nggak ada jawaban," ujarnya.
Pihak Hj. Mimi Jamilah kembali bertemu dua kali dengan Bari pada Desember 2024. Namun, dalam pertemuan tersebut kesepakatan uang damai miliaran tersebut tidak juga terealisasi.
"Terakhir bulan Desember ketemuan sama Bari 2 kali juga nggak (tidak ada transaksi), sampai akhirnya eksekusi," imbuhnya.
Melihat catatan detikcom, setelah adanya eksekusi pada Kamis (30/1/2025) lalu, pihak Bari telah mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Cikarang. Sidang gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/2/2025) mendatang. Pihaknya menegaskan dalam gugatan balik ini tidak ditujukan kepada Hj. Mimi Jamilah, melainkan Tunggul selaku pemilik tanah sebelumnya.
"Saya tegaskan hubungan hukum saya dengan Bapak Tunggul terkait dengan warga yang mendapatkan perolehan sertifikat atau kepemilikan tanah dari atas nama saya. Kan hubungan hukumnya begitu, nggak nyebrang kepada Mimi Jamilah," katanya saat dihubungi detikProperti, Rabu (5/2/2025).
Lalu, ada pula warga perumahan yang mengajukan gugatan balik atas nama pribadi, Surung Sianipar. Sidangnya dijadwalkan digelar pada Senin (10/2/2025). Selain dari warga dan pengembang, pihak bank pemberi kredit juga telah mengajukan gugatan. Jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Jumat (14/2/2025).
"Sidang gugatan dari salah satu warga. Itu dari Bapak Surung Sianipar. Saya tanggal 17. Bank tanggal 14 Februari 2025, bank pemberi kredit yang memiliki hak tanggungan," imbuh Bari.
Bari menjelaskan ia membeli SHM nomor 705 dari Tunggul Paraloan Siagian pada 2018 hingga 2019 dibayar secara bertahap. Kemudian di 2019 ia melakukan balik nama dan memecahnya menjadi 27 bidang. Terdiri dari 19 unit rumah dan 8 ruko. Dari 19 rumah tersebut, 9 di antaranya masih dalam tahap pembangunan, sementara 10 lainnya sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
"Dasar master plan diketahui dan keluar rekomendasi dari pejabat terkait, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, kemudian BPN sebagai dasar untuk melakukan proses pemecahan sertifikat," jelas Bari.
Saksikan juga Blak-blakan: Menguak Rahasia Untung Kilang Minyak Paling 'Rumit' Se-Indonesia