Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengadakan pertemuan antara konsumen dan pengembang Meikarta untuk memverifikasi data terkait hak yang belum dipenuhi, seperti mendapatkan unit maupun refund. Kementerian PKP menargetkan proses tersebut terlaksana dalam waktu empat bulan ke depan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Mulyansari, saat melakukan doorstop di kantor Kementerian PKP di Jl. Raden Patah 1, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
"(Dalam 4 bulan) targetnya semua tuntutan dari konsumen terpenuhi. Tuntutan dari konsumen satu mendapatkan unit atau mendapatkan ganti uang sesuai apa yang mereka kerugian apa yang mereka dapatkan," katanya kepada awak media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa Sari ini menyampaikan bahwa pengembang berkomitmen untuk memberikan full refund tanpa potongan apapun bagi konsumen yang ingin melakukan pengembalian uang.
"Iya full refund, sesuai dengan apa yang mereka bayarkan ya yang dikembalikan yang itu," ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan dari paguyuban konsumen Meikarta, Yosafat Erland, mengatakan ada sekitar 26 konsumen yang ingin mengajukan refund maupun meminta unit yang sudah dibeli untuk diserahkan, namun yang hadir langsung ada sekitar 23 konsumen. Diperkirakan, total kerugian yang diakibatkan dari tidak dipenuhinya hak-hak konsumen ini mencapai Rp 4,5 miliar.
"Hari ini kita agendanya masih validasi dan verifikasi data. Untuk kelanjutannya mungkin kita akan coba ikuti alur yang ada," tuturnya.
Di sisi lain, Yosafat juga mengapresiasi langkah Kementerian PKP untuk mempertemukan antara pengembang dengan konsumen Meikarta yang mengalami kerugian. Sebab, kata Yosafat, pihaknya sudah melakukan berbagai cara untuk mendapatkan hak-hak konsumen Meikarta, mulai dari mendatangi kantor pengembang hingga aksi turun ke jalan.
"Kalau untuk prosesnya ya mungkin nanti saya minta Kementerian PKP dan juga rekan-rekan media tetap mengawal bagaimana pemulihan dari hak-hak konsumen ini," ujarnya.
Selain konsumen yang tergabung dalam paguyuban tersebut, ada juga konsumen Meikarta yang menuntut haknya melalui layanan BENAR-PKP. Setidaknya ada 2-3 orang yang sudah melapor terkait hal itu.
Sebagai informasi, hari ini Kementerian PKP mengadakan pertemuan antara konsumen dengan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama. Pertemuan hari ini membahas mengenai verifikasi data konsumen yang mengajukan refund maupun meminta unit yang sudah dibeli namun tak kunjung didapatkan.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)