·ÉËÙÖ±²¥

Bibit Terlapor Kasus Mafia Tanah Buka Suara soal Pecah Sertifikat Mbah Tupon

Bibit Terlapor Kasus Mafia Tanah Buka Suara soal Pecah Sertifikat Mbah Tupon

Pradito Rida Pertana - detikProperti
Selasa, 29 Apr 2025 19:02 WIB
Tupon (68) saat ditemui wartawan di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Sabtu (26/4).
Mbah Tupon Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Bantul -

Mbah Tupon (68) terancam kehilangan tanah miliknya gegara sertifikat yang semestinya dipecah malah berganti nama dan dijaminkan ke bank. Pihak Bibit Rustamto alias BR yang dilaporkan dalam kasus ini pun buka suara soal kejadian tersebut.

Dikutip dari detikJogja, Bibit merupakan pembeli sebagian tanah Mbah Tupon. Ia menjelaskan Mbah Tupon berniat melakukan wakaf tanah untuk kegiatan warga RT pada 2021. Lalu, ada rencana pecah sertifikat tanah untuk wakaf RT dan anak-anak Mbah Tupon, serta penjualan sebagian tanah sebagai biaya prosesnya.

"Selanjutnya ada komunikasi dengan saya, agar saya bersedia membeli sebagian tanahnya sebagai biaya proses dan untuk membangunkan rumah bagi anaknya Mbah Tupon yang bernama Heri Setiawan," kata Bibit dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Senin (28/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bibit mengatakan kesepakatan pecah tanah tahap pertama dilakukan melalui notaris yang dipilih keluarga Tupon. Pecah sertifikat yang pertama hanya dilakukan tiga bidang karena peraturan yang berlaku membatasi pecah tanah oleh perorangan maksimal menjadi empat bidang.

"Dalam perjalanan, pecah tanah tahap pertama butuh waktu lama dan minta agar saya membantu kelancarannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pada 2023, pecah pertama melalui notaris yang dipilih oleh Tupon selesai. Kemudian, Bibit mendapat kabar bahwa notaris yang mengurus pecah sertifikat pertama sudah tidak bersedia melakukan pecah sertifikat lagi karena prosesnya terlalu lama.

"Saudara Mbah Tupon lalu bertanya apakah saya bisa membantu komunikasi dengan notaris lain yang mungkin bersedia untuk melakukan pecah sertifikat lagi," ucapnya.

Bibit menyebut Triono, pihak yang juga terlapor dalam kasus ini, datang ke rumahnya untuk membahas keperluan lain. Lalu, ia menyinggung soal kasus Mbah Tupon yang membutuhkan notaris untuk membantu mengurus pecah sertifikat.

"Sehari kemudian saya undang Mbah Tupon untuk menanyakan apa masih berkehendak untuk pecah sertifikat lagi. Mbah Tupon menjawab iya dan berencana untuk memecahnya menjadi 4 bidang," katanya.

"Dengan pembagian tiga bidang untuk diserahkan kepada 3 anaknya dan yang 1 bidang untuk dirinya sendiri. Saya kemudian mengatakan bahwa ada orang bernama Triono yang siap membantu prosesnya," lanjutnya.

Sehari berselang, Mbah Tupon mengantarkan sertifikat tanah ke rumah Bibit. Langkah tersebut sebagai tindak lanjut terkait proses pecah sertifikat berikutnya.

"Menindaklanjuti hal tersebut kemudian saya undang Triono ke rumah saya dan sertifikat milik Mbah Tupon saya serahkan kepada Triono untuk proses lebih lanjut. Saya juga sampaikan kepada Triono apabila membutuhkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan agar langsung berhubungan dengan Mbah Tupon," ucapnya.

Setelah itu, Bibit mengaku sudah tidak menjadi perantara Tupon dan Triono lantaran keduanya berkomunikasi langsung. Komunikasi itu terkait pengurusan pecah sertifikat tanah.

"Namun untuk pembiayaan, Triono agar langsung meminta kepada saya karena uang untuk keperluan proses pemecahan sertifikat sudah ada pada saya yang bersumber dari sisa pembayaran penjualan tanah sebelumnya," ujarnya.

Bibit mengaku masih memantau proses komunikasi antara Tupon dan Triono dari waktu ke waktu. Ia bertanya tentang progres pecah sertifikat kepada kedua belah pihak.

"Suatu hari Mbah Tupon menyampaikan kepada saya bahwa dia dimintai uang dengan nominal Rp 5 juta oleh Triono. Atas hal tersebut saya sampaikan kepada Mbah Tupon, semestinya Mbah Tupon tidak perlu memberikan uang, karena uang yang digunakan khusus untuk proses pecah sertifikat sudah tersedia pada saya," katanya.

"Lalu Mbah Tupon menjawab bahwa telah memberikan uang itu kepada Triono, karena Triono mengatakan bahwa ada keperluan yang mendesak," tambah Bibit.

Kemudian, Bibit mengonfirmasikan terkait hal tersebut kepada Triono. Triono pun mengakui meminta Rp 5 juta ke Tupon.

"Kemudian dalam proses pemecahan sertifikat ternyata Triono meminta bantuan orang lain yang juga bernama Triono (Triono 2) agar Triono 2 mau membantu Triono untuk proses lebih lanjut terkait pemecahan sertifikat milik Mbah Tupon," ujarnya.

Menurut keterangan dari Triono 1, tanda tangan berkas untuk pecah sertifikat dilaksanakan di rumah Tupon. Bibit kala itu tidak mengetahui soal penandatanganan dokumen. Momen tanda tangan dokumen itu dihadiri Tupon dan istrinya, Triono 1, dan Triono 2.

"Saya baru diberitahu tentang hal tersebut beberapa waktu kemudian setelah adanya penandatanganan," ucapnya.

Seiring berjalannya waktu, Bibit mendapat kabar dari anak Mbah Tupon, Heri Setiawan, ada orang yang mengaku dari Bank PNM akan melelang tanah Tupon. Lalu, Bibit mengundang Triono 1, Tupon, dan Heri Setiawan ke rumahnya untuk membahas perkara tersebut.

"Setelah berdiskusi akhirnya saya menyarankan kepada Triono 1 dan Heri Setiawan untuk melaporkan hal tersebut ke Polda DIY. Akhirnya Triono 1 dan Heri Setiawan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY," katanya.

Kemudian, Tupon tiba-tiba didatangi orang yang mengaku dari Bank PNM. Pihak bank mengatakan tanah Tupon sudah beralih nama menjadi nama orang lain dan digunakan sebagai jaminan Bank PNM, bahkan akan dilakukan lelang kedua.

"Menerima informasi tersebut kemudian Mbah Tupon, istrinya, anaknya, bersama dengan beberapa kerabatnya datang ke rumah saya untuk berdiskusi dan mencari jalan terbaik. Karena Mbah Tupon tidak pernah merasa mengalihkan/menjual tanahnya kepada orang lain," ujarnya.

Selanjutnya, diadakan mediasi di kelurahan pada 14 April 2025 sesuai kesepakatan. Langkah ini untuk mencegah terjadi kesalahpahaman antara dirinya dan keluarga Tupon. Dalam pertemuan tersebut, Bibit menyarankan untuk melaporkan lagi masalah tersebut ke Polda DIY.

Dari hasil mediasi itu, disepakati ada tiga orang yang dilaporkan ke polisi, yaitu Triono 2, notaris Anhar Rusli, dan Indah Fatmawati. Hal ini berdasarkan keterangan jika Triono 2 adalah orang terakhir yang memegang sertifikat atas nama Tupon sampai beralih nama.

Sementara itu, Anhar Rusli merupakan notaris yang dipilih oleh Triono 2 untuk proses pecah sertifikat. Hal ini diketahui dari catatan pada sertifikat yang fotokopiannya dapat BR peroleh dari Triono 1. Selanjutnya untuk Indah Fatmawati adalah nama yang tercantum pada sertifikat tanah Tupon.

"Dikarenakan kondisi Mbah Tupon yang buta huruf dan pendengaran berkurang, maka laporan di Polda DIY dilakukan oleh anaknya yang bernama Heri Setiawan. Tetapi dalam proses pelaporan di Polda DIY ternyata justru saya juga ikut dilaporkan sebagai terlapor," ucapnya.

Dalam pelaporan tersebut pihak-pihak yang dilaporkan adalah Triono (1), Triono (2), notaris Anhar Rusli, Indah fatmawati, dan Bibit Rustamta selaku yang dianggap sebagai awal penerima sertifikat dari Tupon.

"Sebagai catatan, sejak saya menyerahkan sertifikat kepada Triono pada tahun 2023, maka saya sudah mempercayakan sepenuhnya kepada Triono 1, dan Triono 1 juga berkomunikasi langsung dengan Mbah Tupon, sehingga saya tidak membersamai proses selanjutnya," jelasnya.

Meski tidak terlibat langsung dalam komunikasi pecah sertifikat antara Tupon dan Triono 1, Bibit menegaskan pihaknya masih memantau progresnya. Ia mengatakan Triono 1 menjawab sudah dalam proses pecah dan bahkan pada komunikasi langsung sekitar Februari 2025 Triono 1 menjawab jika pecah sertifikat milik Tupon akan selesai akhir Maret 2025.

"Jawaban bahwa pecah sertifikat milik Mbah Tupon akan selesai akhir bulan Maret 2025 juga disampaikan kepada Mbah Tupon ketika beliau menanyakan prosesnya kepada Triono 1," tuturnya.

Artikel ini sudah tayang di detikJogja.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikFood
detikHot
detikNews
Wolipop
detikFinance
Sepakbola
Sepakbola
detikTravel
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads