·ÉËÙÖ±²¥

2 Jurus Lindungi Tanah Kosong Agar Tak Direbut Orang

2 Jurus Lindungi Tanah Kosong Agar Tak Direbut Orang

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 08 Mei 2025 11:00 WIB
Ilustrasi rumah
Cara Jaga Tanah Kosong Foto: Getty Images/iStockphoto/terng99
Jakarta -

Tanah kosong bisa menjadi incaran pihak tak bertanggung jawab buat direbut kepemilikannya. Penyerobotan tanah sering terjadi di masyarakat, baik oleh perorangan atau bahkan pengembang.

Hal ini biasanya terjadi pada tanah kosong yang terlantar lama sehingga disalahgunakan orang lain. Oleh karena itu, pemilik tanah harus mengambil langkah untuk melindungi asetnya.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara Sabar Ompu Sunggu mengatakan tanah yang diserobot orang biasanya memiliki kelemahan. Orang lain berani mengambil alih tanah karena memanfaatkan kelemahan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana cara menjaga tanah agar tidak diserobot orang? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara Jaga Tanah Kosong

Inilah cara melindungi tanah kosong dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

1. Jangan Biarkan Tanah Kosong

Sabar mengatakan pemilik harus menguasai fisik tanah dengan tidak membiarkan lahan kosong. Pemilik harus aktif menggunakan tanah, misalnya dengan menanam tumbuhan ataupun membuat bangunan.

"Tanamlah jagung, apa segala macam sampai ini (penyerobot) nggak mendapatkan suatu bukti hak sempurna, yaitu sertifikat atas tanahnya. Secara terus-menerus (pemilik) jangan dianggurkan (tanahnya)," kata Sabar kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Meski bukan langkah hukum, cara tersebut sebagai bukti tanah dimiliki oleh seseorang. Bahkan, kalau sampai penyerobot merusak barang pada lahan tersebut, maka semakin banyak urusan dengan pengadilan.

2. Tingkatkan Kepemilikan Tanah

Sabar menyarankan pemilik tanah untuk meningkatkan kepemilikan tanah menjadi sertifikat. Ia menyebut tanah yang diserobot biasanya tidak ada sertifikat kepemilikan tanah.

"Kalau ada sertifikatnya nggak mungkin (diserobot), pasti dia ngotot itu (pemilik tanah). Apalagi sertifikatnya lebih lama dan lebih duluan lagi daripada developer, mungkin yang masuk ke masyarakat itu ada sertifikat palsu mungkin bisa aja gitu. Tapi kebenaran itu akan tetap diuji di pengadilan," ujarnya.

Sertifikat tanah juga penting untuk memastikan lokasi dan batas tanah. Pemilik perlu mengetahui letak dan batas tanah, sebab syarat untuk menggugat mengenai kepemilikan tanah di pengadilan harus mengetahui batas-batas tanah.

"Misalnya girik, merekanya itu nggak ada batas-batasnya. Itu sebetulnya yang menyulitkan kami selama ini untuk melawan (penyerobot)," tuturnya.

Itulah beberapa cara untuk mencegah tanah diserobot orang. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/abr)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Sepakbola
detikHealth
detikInet
detikFinance
Sepakbola
detikOto
detikTravel
detikHot
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads