Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar kembali memediasi pihak perusahaan dan karyawannya yang mengaku dipecat gegara menanyakan tunjangan hari raya (THR). Namun dalam kesempatan itu pihak perusahaan justru walkout atau meninggalkan sidang mediasi yang tengah berlangsung tanpa alasan jelas.
"Iya, tadikan kita menjelaskan soal aturan. Entahlah tadi tiba-tiba (pihak perusahaan) keluar," ujar Kepala Seksi Perselisihan Disnaker Kota Makassar Andi Sunrah saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (19/5/2022).
Sidang mediasi itu mengundang pimpinan PT Karya Alam Selaras dan eks karyawannya Syamsul Arif Putra didampingi masing-masing kuasa hukumnya di kantor Disnaker Makassar, Kamis (19/5). Perundingan itu membahas soal tuntutan pekerja terhadap perusahaan soal pemutusan hubungan kerja (PHK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kan tanyakan bagaimana tanggapan pihak perusahaan terkait tuntutan pekerja. Tapi (pihak perusahaan bersama kuasa hukumnya) langsung keluar," lanjut mediator hubungan industrial Disnaker Makassar ini.
Sunrah melanjutkan, mediasi antara kedua pihak pun masih akan dilanjutkan kembali pada waktu yang belum ditentukan. Namun diharapkan sudah ada solusi terkait tuntutan yang dilayangkan pekerja.
"Nanti di perundingan kedua kita lebih dalam lagi mencari solusi antara kedua belah pihak. Saya lihat dari tuntutannya dari pihak pekerja bahwa pekerja meminta hak sisa kontrak dan uang kompensasi," urai dia.
Sebelumnya Disnaker Makassar memediasi perselisihan ini sejak PT Karya Alam Selaras diadukan eks karyawannya, yakni Syamsul Arif Putra yang mengadu telah dipecat karena menanyakan THR.
"Dulu kan ada dua permasalahan yang diajukan, pertama soal PHK dan persoalan THR. Kalau THR sudah selesai, ini kelanjutannya masalah PHK sementara proses mediasi. Nanti kita panggil lagi kedua belah pihak," jelas Sunrah.
Sementara kuasa hukum Syamsul Arif Putra, Amiruddin tak menampik pihak perusahaan PT Karya Alam Selaras (KAS) walkout saat memenuhi undangan mediasi dari Disnaker Makassar. Tindakan ini dianggap tidak etis.
"Perusahaan PT KAS beserta kuasa hukumnya melakukan aksi walkout saat memenuhi undangan panggilan mediasi Disnaker terkait PHK. Perusahaan tidak menghargai Disnaker Kota," sebut Amiruddin.
Polemik ini sebelumnya sempat memanas setelah pihak PT Karya Alam Selaras mengancam menuntut ganti rugi eks karyawannya Rp 1 miliar. Perusahaan turut meminta mantan pegawainya meminta maaf karena dianggap telah menyebarkan informasi bohong soal pemecatannya.
Somasi itu kemudian dibalas melalui kuasa hukum Syamsul Arif Putra yang menggugat balik Rp 5 miliar direktur perusahaan. Namun tindak lanjut saling ancam itu belum berproses dengan alasan masih mengikuti proses mediasi Disnaker Makassar.
"Belum (ditindaklanjuti). Lagi kami siapkan. Saat ini PHK-nya kami tindak lanjuti dulu," ujar Amiruddin selaku kuasa hukum Syamsul Arif Putra.
Sementara Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras, Ridwan enggan sesumbar terkait walkout-nya dari sidang mediasi Disnaker Makassar. Dia berdalih persoalan ini sudah sepenuhnya diserahkan ke kuasa hukumnya.
"Silahkan ke kuasa hukum kami," singkat dia.
(sar/asm)