- Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah Adapun kategori orang-orang yang wajib membayar fidyah, antara lain: 1. Orang Tua Renta 2. Orang Sakit Parah 3. Wanita Hamil atau Menyusui 4. Orang Mati 5. Orang yang Mengakhirkan Qadha Ramadhan
- Ketentuan Batas Waktu Membayar Fidyah
- Niat dan Tata Cara Bayar Fidyah 1. Niat Fidyah bagi Orang Sakit Keras dan Orang Tua 2. Niat Fidyah Bagi Wanita Hamil 3. Niat Fidyah Puasa untuk Orang Mati 4. Niat Fidyah Karena Terambat Qadha Puasa
- Besaran Fidyah
- Membayar Fidyah dengan Uang
Membayar fidyah setelah lebaran dilakukan umat muslim sebagai tebusan utang puasa Ramadan. Berikut penjelasan, niat hingga tata cara membayar fidyah yang telah dirangkum detikSulsel.
Melansir Laman Badan Amil Zakat Nasional, fidyah diambil dari kata "fadaa" artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184)
Nah, untuk lebih memahami tentang pelaksanaan fidyah, berikut panduannya yang dikutip dari NU Online.
Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah
Adapun kategori orang-orang yang wajib membayar fidyah, antara lain:
1. Orang Tua Renta
Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Batasan tidak mampu yang dimaksud di sini adalah jika dipaksakan berpuasa akan menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum. Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 428).
2. Orang Sakit Parah
Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah.
Seperti orang tua renta, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum.
Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban puasa, baik ada' (dalam bulan Ramadhan) maupun qadha' (di luar Ramadhan).
Berbeda dengan orang sakit yang masih diharapkan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 397).
3. Wanita Hamil atau Menyusui
Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya.
Namun terdapat ketentuan khusus bagi ibu hamil, yakni:
- Jika dengan berpuasa dikhawatir membahayakan keselamatan dirinya atau beserta anak/janinya, maka tidak ada kewajiban fidyah.
- Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).
4. Orang Mati
Dalam fiqih Syafi'i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:
- Orang yang tidak wajib difidyahi, yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.
- Orang yang wajib difidyahi, yaitu orang yang meninggalkan puasa namun masih ada waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa, akan tetapi ia tidak menggantinya hingga meninggal.
Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi'i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Biaya pembayaran fidyah diambilkan dari harta peninggalan mayit.
Menurut pendapat ini, puasa tidak boleh dilakukan dalam rangka memenuhi tanggungan mayit. Sedangkan menurut qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi'i), wali/ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.
Qaul qadim dalam permasalahan ini lebih unggul daripada qaul jadid, bahkan lebih sering difatwakan ulama, sebab didukung oleh banyak ulama ahli tarjih.
Ketentuan di atas berlaku apabila tirkah (harta peninggalan mayit) mencukupi untuk membayar fidyah puasa mayit, bila tirkah tidak memenuhi atau mayit tidak meninggalkan harta sama sekali, maka tidak ada kewajiban apa pun bagi wali/ahli waris, baik berpuasa untuk mayit atau membayar fidyah, namun hukumnya sunah (Syekh Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 221-222).
5. Orang yang Mengakhirkan Qadha Ramadhan
Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan-padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha-sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.
Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya, ia hanya diwajibkan mengqadha puasa.
Menurut pendapat al-Ashah, fidyah kategori ini menjadi berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun. Semisal orang punya tanggungan qadha puasa sehari di tahun 2018, ia tidak kunjung mengqadha sampai masuk Ramadhan tahun 2020, maka dengan berlalunya dua tahun (dua kali putaran Ramadhan), kewajiban fidyah berlipat ganda menjadi dua mud.
Syekh Jalaluddin al-Mahalli menjelaskan:
(ูู ู ุฃุฎุฑ ูุถุงุก ุฑู ุถุงู ู ุน ุฅู ูุงูู) ุจุฃู ูุงู ู ููู ุง ุตุญูุญุง. (ุญุชู ุฏุฎู ุฑู ุถุงู ุขุฎุฑ ูุฒู ู ู ุน ุงููุถุงุก ููู ููู ู ุฏ) ูุฃุซู ูู ุง ุฐูุฑู ูู ุดุฑุญ ุงูู ูุฐุจ ูุฐูุฑ ููู ุฃูู ููุฒู ุงูู ุฏ ุจู ุฌุฑุฏ ุฏุฎูู ุฑู ุถุงูุ ุฃู ุง ู ู ูู ูู ููู ุงููุถุงุกุ ุจุฃู ุงุณุชู ุฑ ู ุณุงูุฑุง ุฃู ู ุฑูุถุง ุญุชู ุฏุฎู ุฑู ุถุงู ููุง ุดูุก ุนููู ุจุงูุชุฃุฎูุฑุ ูุฃู ุชุฃุฎูุฑ ุงูุฃุฏุงุก ุจูุฐุง ุงูุนุฐุฑ ุฌุงุฆุฒ ูุชุฃุฎูุฑ ุงููุถุงุก ุฃููู ุจุงูุฌูุงุฒ.
"Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan padahal imkan (ada kesempatan), sekira ia mukim dan sehat, hingga masuk Ramadhan yang lain, maka selain qadha ia wajib membayar satu mud makanan setiap hari puasa yang ditinggalkan, dan orang tersebut berdosa seperti yang disebutkan al-Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab. Di dalam kitab tersebut, beliau juga menyebut bahwa satu mud makanan diwajibkan dengan masuknya bulan Ramadhan. Adapun orang yang tidak imkan mengqadha, semisal ia senantiasa bepergian atau sakit hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya dengan keterlambatan mengqadha. Sebab mengakhirkan puasa ada' disebabkan uzur baginya adalah boleh, maka mengakhirkan qadha tentu lebih boleh".
(ูุงูุฃุตุญ ุชูุฑุฑู) ุฃู ุงูู ุฏ. (ุจุชูุฑุฑ ุงูุณููู) ูุงูุซุงูู ูุง ูุชูุฑุฑ ุฃู ูููู ุงูู ุฏ ุนู ูู ุงูุณููู.
"Menurut pendapat al-ashah, satu mud menjadi berlipat ganda dengan berlipatnya beberapa tahun. Menurut pendapat kedua, tidak menjadi berlipat ganda, maksudnya cukup membayar satu mud dari beberapa tahun yang terlewat". (Syekh Jalaluddin al-Mahalli, Kanz al-Raghibin, juz 2, hal. 87).
Ketentuan Batas Waktu Membayar Fidyah
Terkait waktu membayar fidyah, terdapat ketentuan batas waktu yang perlu diperhatikan. Mengutip detikHikmah, fidyah puasa bagi orang tua renta, orang sakit parah, dan wanita hamil atau menyusui boleh dibayarkan di bulan Ramadhan maupun di luar bulan tersebut.
Jika membayar fidyah di bulan Ramadhan, maka dilakukan setelah subuh untuk setiap hari puasa atau setelah terbenamnya matahari pada malam harinya. Dalam sejumlah pendapat, fidyah dikatakan lebih utama dibayarkan pada permulaan malam.
Di dalam buku Kupas Tuntas Fidyah yang disusun oleh Luki Nugroho Lc, dijelaskan bahwa maksud dari membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan ialah ketika mereka merasa ketika bulan tersebut tiba tidak mampu melaksanakan puasa. Dengan demikian, dari jauh-jauh hari sebelum jatuhnya Ramadhan atau sebelum memasuki bulan suci mereka sudah membayar fidyah.
Sementara dalam pandangan mazhab Hanafi hal ini dianggap sah-sah saja. Karena, apabila ada seorang muslim yang sudah lanjut usia maka dia boleh membayar fidyahnya sebelum bulan Ramadhan tiba. Begitu pula bagi orang sakit, wanita hamil, dan lain sebagainya.
Adapun, mazhab Syafi'i berpandangan bahwa pembayaran fidyah dilakukan ketika bulan Ramadhan. Jadi, apabila orang tersebut sudah lansia dan tidak mampu berpuasa, dia diperbolehkan membayar fidyahnya saat Ramadhan tiba, minimal di malam hari atau sebelum terbitnya Matahari dan keesokan harinya dia tidak berpuasa.
Melansir NU Online, waktu membayar fidyah puasa untuk orang mati diperbolehkan dilakukan kapan saja, tidak ada ketentuan waktu khusus dalam fiqih turats.
Niat dan Tata Cara Bayar Fidyah
Menunaikan fidyah, umat muslim wajib melafalkan niat. Hal ini disebutkan dalam himpunan fatwa Imam Muhammad al-Ramli:
(ุณุฆู) ูู ููุฒู ุงูุดูุฎ ุงููุฑู ุฅุฐุง ุนุฌุฒ ุนู ุงูุตูู ูุฃุฎุฑุฌ ุงููุฏูุฉ ุงูููุฉ ุฃู ูุง
"Imam al-Ramli ditanya, apakah orang tua renta yang lemah berpuasa dan mengeluarkan fidyah wajib niat atau tidak?
(ูุฃุฌุงุจ) ุจุฃูู ุชูุฒู
ู ุงูููุฉ ูุฃู ุงููุฏูุฉ ุนุจุงุฏุฉ ู
ุงููุฉ ูุงูุฒูุงุฉ ูุงูููุงุฑุฉ ููููู ุจูุง ุงููุฏูุฉ ููุทุฑู
"Imam al-Ramli menjawab bahwa ia wajib niat fidyah, sebab fidyah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka niatkanlah mengeluarkan fidyah karena tidak berpuasa Ramadhan" (Syekh Muhammad al-Ramli, Fatawa al-Ramli, juz 2, hal. 74).
Berikut niat fidyah sesuai dengan penyebabnya:
1. Niat Fidyah bagi Orang Sakit Keras dan Orang Tua
ููููููุชู ุฃููู ุฃูุฎูุฑูุฌู ููฐุฐููู ุงููููุฏูููุฉู ูุฅูููุทูุงุฑู ุตูููู ู ุฑูู ูุถูุงูู ููุฑูุถูุง ููููู ุชูุนูุงููู
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah."
2. Niat Fidyah Bagi Wanita Hamil
ููููููุชู ุฃููู ุฃูุฎูุฑูุฌู ููฐุฐููู ุงููููุฏูููุฉู ุนููู ุฅูููุทูุงุฑู ุตูููู ู ุฑูู ูุถูุงูู ููููุฎููููู ุนูููู ููููุฏููู ููุฑูุถูุง ููููู ุชูุนูุงููู
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardhu karena Allah."
3. Niat Fidyah Puasa untuk Orang Mati
Niat ini tentunya dilaksanakan oleh wali atau ahli waris. Berikut lafadznya:
ููููููุชู ุฃููู ุฃูุฎูุฑูุฌู ููฐุฐููู ุงููููุฏูููุฉู ุนููู ุตูููู ู ุฑูู ูุถูุงูู (ููููุงูู ุจููู ููููุงูู) ููุฑูุถูุง ููููู ุชูุนูุงููู
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk (Fulan bin Fulan -> disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah".
4. Niat Fidyah Karena Terambat Qadha Puasa
ููููููุชู ุฃููู ุฃูุฎูุฑูุฌู ููฐุฐููู ุงููููุฏูููุฉู ุนููู ุชูุฃูุฎูููุฑู ููุถูุงุกู ุตูููู ู ุฑูู ูุถูุงูู ููุฑูุถูุง ููููู ุชูุนูุงููู
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah".
Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.
Besaran Fidyah
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan tersebut disumbangkan kepada orang miskin.
Mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, besaran fidyah menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, yakni sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Membayar Fidyah dengan Uang
Adapun cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.
(alk/edr)