ֱ

Basri Modding Diusul Dipecat dari Rektor UMI Makassar Buntut Temuan Rp 28 M

Basri Modding Diusul Dipecat dari Rektor UMI Makassar Buntut Temuan Rp 28 M

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Minggu, 29 Okt 2023 15:09 WIB
Prof Basri Modding.
Foto: Rektor UMI Makassar nonaktif Prof Basri Modding. (dok. istimewa)
Makassar -

Rektor UMI Makassar nonaktif Basri Modding diusulkan diberhentikan secara tetap atau dipecat dari jabatannya. Rekomendasi pemecatan ini buntut temuan dugaan penyelewengan dana Rp 28,5 miliar.

Rekomendasi itu mengemuka dalam Rapat Senat UMI Makassar yang berlangsung di gedung Rektorat UMI Makassar, Sabtu (28/10). Usulan itu sudah diserahkan ke Yayasan Wakaf UMI sebagai bahan pertimbangan untuk ditetapkan.

"Jadi senat universitas tidak memecat dan memberhentikan, hanya memberi pertimbangan berdasarkan hasil temuan audit dari pengawas," kata Plt Rektor UMI Makassar Sufirman Rahman kepada detikSulsel, Minggu (29/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sufirman mengatakan rekomendasi ini buntut adanya temuan berdasarkan hasil audit internal. Temuan tersebut menjadi pertimbangan sehingga Senat UMI Makassar merekomendasikan Basri Modding dipecat dari rektor.

"Bahwa temuan pengurus, pengawas, dapat menjadi alasan pemberhentian secara tetap Prof Basri Modding. Jadi bukan kita yang menghentikan. Kita hanya memberi pertimbangan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dia melanjutkan senat sudah memberikan usulan pemecatan tersebut. Saat ini pemberhentian Basri Modding menunggu surat keputusan (SK) dari Yayasan Wakaf UMI.

"Saat ini secara formal dalam bentuk SK, itu belum diberhentikan. Pengurus yayasan dalam rangka pengambilan kebijakan yang tepat terkait rencana pemberhentian secara tetap, maka memerlukan masukan dari berbagai pihak, terutama senat universitas," ucap Sufirman.

Rekomendasi Senat UMI makassar disebut akan ditindaklanjuti dalam rapat selanjutnya. Namun Sufirman pun belum mengetahui pasti kapan rapat keputusan pemberhentian Basri Modding

"Saya belum tahu. Karena itu wewenangnya yayasan. Yang jelas, mungkin dalam waktu dekat," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Sufirman mengungkap temuan tim audit terkait penyelewengan dana di masa kepemimpinan Basri. Basri pun disebut telah mengembalikan uang yayasan senilai Rp 28,5 miliar pasca-audit tersebut.

"Ternyata dalam perkembangannya dari temuan-temuan yang disampaikan oleh pengawas yayasan wakaf ternyata sebesar Rp 28 miliar 581 juta sekian itu sudah dikembalikan oleh rektor melalui pimpinan proyek wakil rektor 1, Hanafi ke rekening yayasan wakaf," sebut Sufirman, Selasa (10/10).

Belakangan, Basri Modding dinonaktifkan sebagai rektor. Pemberhentian sementara ini untuk mendalami pemeriksaan atas dugaan penyelewengan dana yang dimaksud.

"Karena kita mau melakukan audit internal secara menyeluruh, secara total, secara bebas. Itulah sebabnya kita nonaktifkan," sebut Ketua Yayasan Wakaf UMI Makassar Makassar Masrurah Mochtar, Selasa (10/10).

Yayasan Wakaf UMI kemudian menunjuk Direktur Pascasarjana Sufirman Rahman sebagai pelaksana tugas (Plt) pengganti Basri Modding. Sufirman menjadi Plt Rektor usai menerima SK terhitung sejak 10 Oktober2023.




(sar/ata)

Berita ֱLainnya
detikFinance
detikTravel
detikFood
detikInet
Wolipop
Sepakbola
detikHot
detikHealth
Hide Ads