ֱ

Cara Cek Program Indonesia Pintar (PIP) Lewat HP 2023, Mudah dan Praktis!

Cara Cek Program Indonesia Pintar (PIP) Lewat HP 2023, Mudah dan Praktis!

Nauroh Nazifah - detikSulsel
Sabtu, 09 Des 2023 22:00 WIB
Apa itu dana bantuan PIP? Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan oleh pemerintah kepada anak-anak sekolah.
Foto: Ari Saputra/detikcom
Makassar -

Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan dari pemerintah Indonesia yang diberikan terhadap siswa yang kurang mampu. Lantas bagaimana cara cek penerima PIP ini?

Program PIP diberikan mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Melalui jalur formal dan non formal paket A sampai dengan paket C.

Program PIP ini diharapkan dapat mencegah siswa putus sekolah dan berupaya menarik kembali siswa yang sudah putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. Program ini juga diharapkan meringankan biaya personal pendidikan, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, bagi detikers yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima PIP atau tidak bisa di cek secara online melalui HP. Untuk melakukannya, simak berikut cara cek PIP lewat HP dengan mudah dan praktis!

Cara Mengecek Penerimaan PIP Melalui HP

Berikut cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengecek PIP melalui HP:

ADVERTISEMENT
  1. Buka browser atau peramban yang ada di smartphone
  2. Akses situs resmi Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id
  3. Bisa juga menggunakan fasilitas pencarian google dengan mengetikkan Program Indonesia Pintar (PIP)
  4. Setelah terbuka, cari kolom "Cari Penerima PIP"
  5. Untuk mengecek penerima PIP masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia
  6. Jangan lupa masukkan kode captcha (biasanya berupa penjumlahan sederhana) pada kolom yang tersedia
  7. Klik "Cek Penerima PIP"

Selanjutnya hasil pencarian data akan muncul. Jika terdaftar sebagai penerima PIP, silahkan konfirmasi ke pihak sekolah supaya dibuatkan surat keterangan penerimaan PIP.

Syarat Penerimaan PIP

Penerima PIP tidak berlaku kepada seluruh siswa di Indonesia, akan tetapi memiliki kriteria dan syarat-syarat tertentu. Adapun syarat-syarat siswa yang dapat menerima PIP di antaranya adalah:

  1. Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Siwa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, yaitu:
    • Siswa berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
    • Siswa berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
    • Siswa berstatus yatim dan piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial dan asuhan.
    • Siswa yang berdampak dari bencana alam
    • Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, orang tua mengalami pemutusan hubungan kerja
    • Siswa yang orangtuanya atau walinya sedang berstatus sebagai narapidana.
    • Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau terpidana
    • Siswa yang yang memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cara Mendapatkan Bantuan PIP

Bagi detikers yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima PIP namun belum terdaftar, bisa segera mendaftarkan diri. Untuk melakukannya, ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Pastikan Terdaftar sebagai Peserta KIP

Pada tahap awal untuk memenuhi syarat sebagai penerima PIP adalah memastikan bahwa detikers sudah terdaftar sebagai peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP).

KIP adalah salah satu program yang ditujukan bagi siswa-siswa yang membutuhkan bantuan finansial dalam pendidikan mereka. Jika sudah terdaftar sebagai peserta KIP, itu berarti memiliki kesempatan untuk menjadi penerima PIP.

2. Registrasi di Situs Resmi PIP

Selanjutnya, detikers perlu melakukan registrasi atau pendaftaran di situs resmi PIP yang disediakan oleh Kemendikbud Ristek. Situs ini biasanya dapat diakses melalui portal pip.kemdikbud.go.id.

Pada laman situs ini, detikers akan diminta untuk mengisi informasi dan data yang diperlukan untuk verifikasi.

3. Isi Data dengan Akurat

Pada saat melakukan registrasi, pastikan untuk mengisi data dengan benar dan akurat sesuai dengan yang tercantum pada KIP yang dimiliki. Data yang tidak akurat atau tidak sesuai dapat menyebabkan masalah dalam proses verifikasi.

4. Tunggu Verifikasi

Setelah berhasil melakukan registrasi, detikers perlu menunggu proses verifikasi oleh pihak berwenang. Proses ini akan memeriksa keabsahan data yang dikirim.

5. Periksa Status Penerimaan

Setelah proses verifikasi selesai, detikers dapat memeriksa status penerimaan melalui situs resmi PIP. Pada situs tersebut, detikers akan dapat mengetahui apakah dinyatakan sebagai penerima PIP atau tidak.

6. Tindak Lanjut Instruksi

Jika Anda dinyatakan sebagai penerima, tindak lanjut instruksi yang diberikan oleh pemerintah terkait pencairan atau penggunaan bantuan tersebut. Pastikan untuk mengikuti semua prosedur yang ditetapkan.

Nominal Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Berikut jumlah nominal bantuan yang akan didapatkan jika terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP):

  • Siswa SD/SDLB/ Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun. Sedangkan khusus siswa baru dan siswa akhir Rp 225.000.
  • Siswa SMP/SMPLB/ Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun. Sedangkan khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000.
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun. Kemudian khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp 500.000.

Nah, itulah informasi tentang cara cek Penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP). Semoga bermanfaat ya detikers!




(edr/hsr)

Berita ֱLainnya
Sepakbola
detikHealth
detikTravel
Sepakbola
Wolipop
detikNews
detikHot
detikFinance
Hide Ads