Maulid Nabi merupakan salah satu hari besar yang dirayakan oleh umat Islam. Di Indonesia, perayaan hari besar keagamaan seperti itu biasanya ditandai sebagai tanggal merah.
Lantas, apakah Maulid Nabi termasuk tanggal merah?
Maulid Nabi merupakan momen untuk memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang dirayakan setiap tanggal 12 Rabiul Awal. Berdasarkan Kalender Hijriah yang disusun oleh Kementerian Agama (Kemenag), Maulid Nabi tahun ini jatuh pada hari Senin, 16 September 2024 dalam penanggalan Masehi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengetahui apakah tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal merah, yuk simak informasinya berikut ini.
Apakah Maulid Nabi Tanggal Merah?
Informasi terkait hari libur sepanjang tahun 2024 tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 236 2024, Nomor 1 2024, Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024. Merujuk pada SKB tersebut, Maulid Nabi yang jatuh pada tanggal 16 September 2024 termasuk dalam daftar hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah.
Dengan demikian, Maulid Nabi yang jatuh pada hari Senin, 16 September 2024 adalah tanggal merah. Pada tanggal tersebut masyarakat Indonesia dapat menikmati hari libur bersama keluarga.
Apakah Ada Cuti Bersama Maulid Nabi 2024?
Informasi terkait cuti bersama juga termuat dalam SKB 3 Menteri. Dalam SKB tersebut, tidak terdapat cuti bersama yang menyertai peringatan Maulid Nabi.
Meskipun begitu, masyarakat dapat menikmati beberapa hari libur lainnya yang berdekatan dengan perayaan Maulid Nabi. Sebab peringatan Maulid Nabi SAW jatuh pada hari Senin, 16 September 2024.
Jika ditambah dengan dua hari libur akhir pekan, yakni Sabtu-Minggu, 14-15 September 2024, maka detikers dapat menikmati long weekend selama tiga hari pada periode pekan ketiga September 2024 ini.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian long weekend Maulid Nabi 2024:
- Sabtu, 14 September 2024: Libur akhir pekan
- Minggu, 15 September 2024: Libur akhir pekan
- Senin, 16 September 2024: Libur nasional Maulid Nabi SAW
Sejarah Singkat Peringatan Maulid Nabi
Dikutip dari jurnal Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang yang berjudul Perayaan Maulid Nabi dalam Pandangan KH Hasyim Asy'ari, perayaan Maulid Nabi pertama kali dilaksanakan pada masa dinasti Bani Fatimiah, tepatnya di era Raja al-Muiz Li Dilillah (341-365 H). Beliaulah yang pertama kali menyelenggarakan perayaan kelahiran Nabi yang tercatat dalam sejarah.
Selanjutnya, tradisi ini diteruskan oleh kalangan Sunni (511-569 H). Kemudian perayaan Maulid secara besar-besaran pertama kali dilakukan oleh Raja Al Mudhaffar Abu Sa`id Kaukabri ibn Zainuddin Ali bin Baktakin (549-630 H).
Pada abad-abad berikutnya, khususnya dari abad ke-4 hingga ke-16 M, tradisi Maulid mengalami penyebaran yang pesat di berbagai belahan dunia. Kegiatan ini mencapai puncak popularitas di kalangan masyarakat, sehingga para penguasa mulai mengakui dan menjadikannya sebagai acara resmi negara, dengan salah satu motifnya adalah kepentingan politik.
Di Indonesia sendiri, perayaan Maulid Nabi SAW dijadikan sebagai momen untuk menyebarkan dakwah dan pengajaran Islam. Selain itu, perayaan ini juga dirayakan dengan berbagai kegiatan amal seperti bakti sosial, santunan kepada fakir miskin, pameran produk Islam, pentas seni, dan aktivitas keagamaan lainnya.
Demikianlah penjelasan terkait pertanyaan 'apakah Maulid Nabi tanggal merah.' Semoga bermanfaat!
(urw/ata)