ֱ

Gaji KPPS Pilkada 2024 untuk Ketua-Anggota Lengkap Biaya Santunannya

Gaji KPPS Pilkada 2024 untuk Ketua-Anggota Lengkap Biaya Santunannya

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Rabu, 18 Sep 2024 07:00 WIB
Ilustrasi Petugas Pemilu Sakit dan Meninggal Dunia
Foto: Edi Wahyono
Makassar -

Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Agar berjalan dengan baik, pelaksanaan Pilkada dibantu oleh badan ad hoc salah satunya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Adapun penerimaan calon anggota KPPS Pilkada tersebut dibuka mulai hari ini, Selasa 17 September 2024. Pendaftarannya sudah bisa dilakukan di masing-masing sekretariat PPS kelurahan atau desa setempat.

Namun, sebelum mendaftarkan diri detikers mungkin bertanya-tanya 'berapa gaji KPPS Pilkada 2024?'

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengetahui, simak rinciannya di bawah ini!

Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024?

Melansir Buku Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang terdiri dari ketua merangkap anggota dan enam anggota.

ADVERTISEMENT

Selain itu, anggota KPPS juga meliputi orang yang bertugas sebagai pengamanan. Sebab adanya perbedaan tugas dan jabatan, maka gaji antara ketiganya tentu akan memiliki nilai yang berbeda

Besaran gaji KPPS tersebut telah termaktub dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024:

  • Ketua: Rp 900.000/orang/bulan
  • Anggota: Rp 850.000/orang/bulan
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan

Biaya Santunan KPPS Pilkada 2024

Setiap pekerjaan memiliki potensi bahaya dan risiko kecelakaan yang bisa terjadi. Termasuk pekerjaan sebagai anggota ad hoc seperti KPPS.

Oleh karenanya, KPU juga memberikan santunan kecelakaan kerja bagi anggota KPPS jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Adapun biaya santunannya sebagai berikut:

  • Meninggal: Rp 36.000.000/orang
  • Cacat Permanen: Rp 30.800.000/orang
  • Luka Berat: Rp 16.500.000/orang
  • Luka Sedang: Rp 8.250.000/orang
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000/orang

Tugas dan Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Dengan honor yang telah disebutkan sebelumnya, seorang anggota KPPS harus melaksanakan tugas dan wewenangnya selama masa kerja yang telah ditetapkan. Tugas tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Berikut ini daftar tugasnya:

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan
  • Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus

Dilihat dari tugas dan kewajiban tersebut, KPPS Pilkada akan mengawal seluruh proses pemungutan suara di TPS. Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, KPPS Pilkada bertugas selama kurang lebih satu bulan mulai 7 November 2024 sampai 8 Desember 2024.

Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024

KPPS Pilkada 2024 tentunya dibentuk jauh sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Saat ini, proses pembentukan KPPS Pilkada 2024 masih dalam tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota.

Nah, bagi detikers yang hendak mendaftarkan diri berikut jadwal pembentukan KPPS Pilkada selengkapnya:

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 14 September 2024-21 September 2024
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 September 2024-28 September 2024
  • Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18 September 2024-29 September 2024
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 30 September 2024-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS: 30 September 2024-5 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5 Oktober 2024-7 Oktober 2024
  • Penetapan Anggota KPPS: 7 November 2024-7 November 2024
  • Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024-7 November 2024

Syarat Daftar KPPS Pilkada

Sebelum mendaftarkan diri, detikers perlu mengetahui terlebih dahulu ketentuan-ketentuan yang disyaratkan untuk menjadi anggota KPPS Pilkada. Syarat tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Berikut rinciannya:

  • Warga negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
    mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dilakukan secara offline di sekretariat PPS desa atau kelurahan setempat. Berikut tata cara daftarnya yang dikutip dari laman Pemerintah Desa Karangrejo, Magelang, Jawa Tengah:

  • Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
  • Mintalah formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas di Sekretariat PPS.
  • Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
  • Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS sesuai jadwal yang ditentukan.
  • Penerimaan berkas pendaftaran dilakukan untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah setempat.

Itulah ulasan mengenai gaji KPPS Pilkada 2024 serta besaran santunannya. Semoga bermanfaat!




(edr/alk)

Berita ֱLainnya
detikHot
detikHealth
detikInet
detikFinance
detikTravel
Sepakbola
Wolipop
detikOto
Hide Ads