Hari Ibu merupakan perayaan penting yang diperingati pada tanggal 22 Desember setiap tahunnya di Indonesia. Pada momen ini, banyak orang menyempatkan diri untuk menunjukkan rasa cinta dan penghargaan kepada ibu, baik dengan memberikan hadiah, mengungkapkan kata-kata manis, atau melakukan kegiatan spesial bersama ibu.
Bagi sebagian orang, ini juga menjadi waktu untuk merenungkan dan mengenang segala pengorbanan ibu dalam kehidupan mereka. Namun, perayaan khusus seperti Hari Ibu ini menimbulkan pertanyaan mengenai hukum perayaannya dalam Islam.
Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait merayakan Hari Ibu? Untuk memahaminya, yuk simak penjelasan ulama berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam
Banyak ulama yang telah memberikan pandangannya terkait perayaan Hari Ibu yang diperingati setahun sekali pada tanggal 22 Desember, salah satunya adalah Buya Yahya. Pandangannya disampaikan dalam kanal YouTube resmi Buya Yahya yang diunggah pada tahun 2020 silam.
Menurut Buya Yahya, dalam Islam tidak ada konsep "Hari Ibu" yang diperingati khusus setiap tahun untuk menghormati ibu. Sebab, dalam ajaran Islam, ibu adalah sosok yang sangat mulia dan seharusnya dihormati setiap saat, bukan hanya pada satu hari tertentu dalam setahun.
"Kalau kita mengangkat wanita dan mengangkat ibu dalam Islam, sudah ada, tidak harus ada istilah (Hari Ibu), tanggal 22 Desember. ga harus. Setiap hari setiap malam kita mendoakan ibunda kita, bukan setahun sekali," terang Buya Yahya yang dikutip detikSulsel pada Sabtu (21/12/2024).
Namun, jika tujuan dari perayaan tersebut adalah untuk mengingatkan orang-orang yang lupa akan ibu mereka, maka hal itu bisa menjadi acara yang sah. Tapi, jangan sampai dianggap sebagai acara memuliakan ibu hanya di hari itu saja.
"Masa untuk mengucapkan i love you mam hanya tanggal 22 Desember. Kok pelit banget. Penghormatan setiap saat dalam Islam," tambahnya.
"Jadi kalau tujuannya untuk memuliakan ibunda maka boleh kita membuat acara untuk memuliakan ibunda. Boleh sebulan sekali, sembilan bulan kita memuliakan ibunda juga sah-sah saja, atau setiap minggu atau setiap tahun. Dengan catatan bukan berarti di hari itu kita tidak memuliakan ibunda," tutupnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ustaz Dzulqarnain MS di kanal YouTube-nya DzulqarnainMS dalam video yang berjudul "Merayakan Hari Ibu, Termasuk Bid'ahkah?'. Dalam video tersebut dijelaskan bahwa Hari Ibu bukanlah perayaan yang dirayakan oleh umat muslim.
"Umat Islam hanya memiliki tiga hari raya, Idul Fitri, Idul Adha, dan Hari Jumat. Tidak ada hari raya lain, yang menunjukkan kekhususan mereka (umat muslim). Selain daripada itu adalah kekhususan non-muslim," jelasnya ustaz Dzulqarnain yang dikutip pada Sabtu (21/12/2024).
"Karena itu, kebanyakan para ulama tidak membolehkan memberikan selamat di hari raya seperti itu," terangnya.
Selain itu, memuliakan ibu hanya dalam setahun sekali, seperti yang dilakukan pada Hari Ibu, tidaklah tepat. Karena berbakti kepada orang tua itu diberikan setiap saat.
Berdasarkan penjelasan dari kedua ulama tersebut, dapat dipahami bahwa merayakan Hari Ibu khusus hanya pada tanggal 22 Desember hukumnya tidak boleh. Namun, kegiatan yang bertujuan untuk memuliakan ibu, seperti mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan hukumnya boleh namun tidak terbatas pada satu hari saja, melainkan dilakukan setiap saat dalam kehidupan sehari-hari.
Demikianlah penjelasan terkait hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam menurut para ulama. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(edr/edr)