- Cara Bayar Fidyah Puasa Cara Bayar Fidyah Puasa dengan Beras Cara Bayar Fidyah dengan Uang
- Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah 1. Orang Tua 2. Orang Sakit 3. Wanita Hamil atau Menyusui 4. Meninggal dan Berhutang Puasa 5. Orang yang Menunda Qadha
- Kapan Fidyah Dibayarkan?
- Niat Membayar Fidyah Niat Bayar Fidyah untuk Orang Tua dan Sakit Keras Niat Bayar Fidyah Wanita Hamil atau Menyusui Niat Bayar Fidyah Orang Mati (Dibayarkan oleh wali/ahliwaris) Niat Bayar Fidyah karena Terlambat Mengqadha Puasa Ramadhan
Sebentar lagi, umat muslim di seluruh dunia akan menyambut datangnya bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Selama bulan tersebut, puasa menjadi ibadah yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.
Namun, ada kalanya beberapa umat muslim tidak dapat melaksanakan puasa karena adanya udzur syar'i seperti sakit, hamil, menyusui, atau usia lanjut. Bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Fidyah tersebut kemudian diberikan kepada fakir miskin. Lantas, bagaimana cara membayar fidyah puasa Ramadhan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak penjelasannya di bawah ini!
Cara Bayar Fidyah Puasa
Pembayaran fidyah puasa disesuaikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah dapat dibayar dengan dua cara, yaitu menggunakan bahan pokok atau dengan uang.
Untuk penjelasan lebih lanjut, berikut adalah cara-cara membayar fidyah puasa yang dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas):
Cara Bayar Fidyah Puasa dengan Beras
Bayar fidyah dengan bahan pokok adalah salah satu cara yang telah ditentukan untuk mengganti puasa wajib. Di Indonesia, bahan pokok yang biasanya diberikan adalah beras.
Fidyah dihitung dengan memberikan sebanyak satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.
Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu.
Contoh perhitungannya, yaitu:
Jika seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus dibayar adalah sebanyak 30 kali takaran fidyah yang telah ditentukan.
Maka jumlah beras yang perlu diberikan adalah:
30 ร 675 gram= 20.250 gram atau 20,25 kg
Dengan demikian, setiap hari yang ditinggalkan, seseorang harus memberikan 675 gram beras, dan untuk 30 hari puasa yang ditinggalkan, jumlah total beras yang harus diberikan adalah 20,25 kg.
Cara Bayar Fidyah dengan Uang
Selain menggunakan bahan pokok, fidyah juga dapat dibayarkan dengan uang yang setara dengan dengan harga kurma, anggur, atau jerawut, sebanyak 1 sha' (3,8 kg atau 3,25 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah juga dapat dibayar dengan menggunakan nominal gandum atau tepung yang setara dengan setengah sha' (1,9 kg atau 1,625 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Jika jumlah puasa yang ditinggalkan lebih dari satu, maka perhitungan fidyah akan disesuaikan dengan kelipatan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini sesuai dengan pendapat dalam mazhab Hanafiyyah.
Contoh perhitungannya jika dibayarkan dengan nominal gandum:
Setengah sha' = 1,9 kg atau 1,625 kg untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan.
Misalkan harga gandum adalah Rp 10.000 per kg, maka perhitungan fidyah untuk 1,9 kg gandum adalah:
1,9 kg x Rp 10.000= Rp 19.000
Jadi, fidyah untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan dengan menggunakan gandum adalah Rp 19.000.
Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah
Orang yang wajib membayar fidyah adalah mereka yang tidak mampu berpuasa atau tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan dengan alasan yang udzur syar'i. Nah berikut adalah kategori orang yang diwajibkan untuk membayar fidyah yang dikutip dari buku Kupas Tuntas Fidyah yang ditulis oleh Luky Nugoroh LC:
1. Orang Tua
Orang tua yang kondisi fisiknya sudah lemah dan tidak lagi mampu untuk berpuasa tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa. Sebagai pengganti, mereka hanya diwajibkan untuk membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Fidyah dapat dilakukan oleh dirinya sendiri atau oleh keluarganya.
2. Orang Sakit
Selanjutnya, orang yang diperbolehkan untuk membayar fidyah adalah mereka yang menderita penyakit yang membuat tubuhnya lemah sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Namun, jika seseorang yang sakit kemudian berobat, dirawat, dan sembuh, atau memiliki potensi untuk sembuh, maka mereka tidak diwajibkan membayar fidyah melainkan wajib untuk mengqadha puasa.
3. Wanita Hamil atau Menyusui
Menurut madzhab Syafi'i, wanita hamil dan/atau menyusui yang tidak dapat berpuasa karena khawatir akan keselamatan diri atau anaknya diwajibkan untuk melakukan dua hal, yaitu qadha dan membayar fidyah.
Ini berarti, setelah masa kehamilan atau menyusui selesai, wanita tersebut harus mengganti puasa yang ditinggalkan. Di samping itu, mereka juga diwajibkan membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan.
4. Meninggal dan Berhutang Puasa
Kategori lainnya adalah orang yang meninggal dengan memiliki utang puasa. Dalam hal ini, mereka yang tidak dapat berpuasa karena udzur syar'i ketika hidup, dan kondisinya tidak membaik hingga akhir bulan Ramadhan, sehingga tidak mungkin berpuasa sampai meninggal.
Menurut jumhur ulama dari kalangan Hanafi, Maliki, dan Hambali, keluarga si mayit wajib membayarkan fidyah untuk puasa yang belum dilaksanakan.
5. Orang yang Menunda Qadha
Jumhur ulama dari kalangan Maliki, Syafi'i, dan Hambali berpendapat bahwa jika seseorang dengan sengaja menunda-nunda membayar hutang puasa tanpa udzur atau alasan yang dibenarkan menurut syara', hingga datang Ramadhan berikutnya, maka orang tersebut wajib mengqadhanya dan membayar fidyah.
Kapan Fidyah Dibayarkan?
Terdapat dua pandangan di kalangan ulama mengenai kapan fidyah harus dibayarkan. Pandangan pertama menyatakan bahwa fidyah sebaiknya dibayar sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Yang dimaksud membayar fidyah sebelum Ramadhan adalah jika seseorang merasa bahwa ketika bulan Ramadhan tiba, dia tidak mampu menjalankan puasa. Oleh karena itu, jauh-jauh hari sebelum Ramadhan, atau setidaknya sebelum bulan Ramadhan dimulai, mereka sudah membayarkan fidyah.
Menurut madzhab Hanafi, hal ini dianggap sah. Misalnya, seorang yang sudah lanjut usia boleh membayar fidyahnya sebelum bulan Ramadhan jika dia tidak mampu berpuasa. Hal ini juga berlaku bagi orang sakit, wanita hamil, dan lainnya yang tidak dapat berpuasa.
Sementara itu, menurut mazhab Syafi'i, fidyah harus dibayar selama bulan Ramadhan. Jadi, jika seorang lanjut usia merasa tidak mampu berpuasa, dia belum diperbolehkan membayar fidyah sampai bulan Ramadhan benar-benar tiba.
Dengan demikian, mereka baru bisa membayar fidyah minimal pada malam hari atau sebelum terbit matahari terbit di mana di keesokan harinya dia tidak berpuasa.
Niat Membayar Fidyah
Seperti halnya pelaksanaan ibadah lainnya dalam Islam, seseorang yang ingin membayar fidyah juga berniat. Niat ini dibacakan saat menyerahkan beras atau uang kepada penerima fidyah.
Adapun bacaan niatnya untuk membayar fidyah berbeda-beda sesuai dengan kriteria masing-masing pembayar fidyah. Kembali merujuk pada laman Baznas, berikut ini bacaan niatnya:
Niat Bayar Fidyah untuk Orang Tua dan Sakit Keras
ููููููุชู ุฃููู ุฃูุฎูุฑูุฌู ููุฐููู ุงููููุฏูููุฉู ูุฅูููุทูุงุฑู ุตูููู ู ุฑูู ูุถูุงูู ููุฑูุถูุง ููููู ุชูุนูุงููู
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah."
Niat Bayar Fidyah Wanita Hamil atau Menyusui
ููููููุชู ุฃููู ุฃูุฎูุฑูุฌู ููุฐููู ุงููููุฏูููุฉู ุนููู ุฅูููุทูุงุฑู ุตูููู ู ุฑูู ูุถูุงูู ููููุฎููููู ุนูููู ููููุฏููู ุนูู ููุฑูุถูุง ููููู ุชูุนูุงููู
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an iftar shaumi Ramadhona lil khawfi ala waladiyya ala fardhan lillahi ta ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah."
Niat Bayar Fidyah Orang Mati (Dibayarkan oleh wali/ahliwaris)
ููููููุชู ุฃููู ุฃูุฎูุฑูุฌู ููุฐููู ุงููููุฏูููุฉู ุนููู ุตูููู ู ุฑูู ูุถูุงูู ููููุงูู ุจููู ููููุงูู ููุฑูุถูุง ููููู ุชูุนูุงููู
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an shaumi Ramadhana fulan bin fulan fardhan lillahi ta ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah."
Niat Bayar Fidyah karena Terlambat Mengqadha Puasa Ramadhan
ููููููุชู ุฃููู ุฃูุฎูุฑูุฌู ููุฐููู ุงููููุฏูููุฉู ุนููู ุชูุฃูุฎูููุฑู ููุถูุงุกู ุตูููู ู ุฑูู ูุถูุงูู ููุฑูุถูุง ููููู ุชูุนูุงููู
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an ta khiiri qadhaai shaumi Ramadhona fardhan lillahi ta ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah".
Itulah ulasan terkait cara bayar fidyah puasa Ramadhan serta waktu pelaksanaan dan niatnya. Semoga bermanfaat!
(urw/alk)