Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto menegaskan Batalyon 120 tidak diberi kewenangan untuk menguasai dan menyimpan busur panah, parang dan berbagai jenis senjata tajam (sajam) lainnya. Namun dia menyebut Batalyon 120 bisa mengumpulkan sementara sajam tersebut kemudian diserahkan ke Polrestabes Makassar.
"Jadi Batalyon 120 ini tidak menyimpan dia menampung sementara dan peristiwa kemarin itu pengumpulan itu hari juga yang nantinya hari Senin itu diserahkan ke kita," kata Kombes Budi kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Selasa (13/9/2022).
Budi mengatakan kebanyakan kriminal jalanan tidak berani secara langsung mengakui kesalahannya, apalagi menyerahkan secara langsung sajam milik mereka kepada aparat kepolisian. Sementara Batalyon 120 Makassar mampu memainkan peran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa diserahkan ke Batalyon karena kalau diserahkan ke kita takut dia ditangkap makanya disortir dulu dalam wadah (oleh Batalyon 120) supaya mereka diberikan jaminan bahwa saya melakukan beberapa kali (menyerahkan sajam) tidak akan melakukan tidak akan diproses," kata Budi.
Menurut Budi, ketika pelaku kriminal dengan sukarela mengakui perbuatannya dan bertaubat ingin kembali ke jalan yang benar maka pihaknya akan memfasilitasi.
"Kita tidak semerta-merta penegakan hukum tapi kita bisa mempengaruhi sehingga mereka mau sadar tentang dulu-dulu ia berbuat iya tapi sekarang dia sadar kita lakukan restorastis kalau kamu memang mau sadar serahkan alat-alat perang kamu perbaiki hidupmu ke depan," katanya.
(hmw/nvl)