Mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi bagian tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Febri di tim Putri sedangkan Rasamala di tim Ferdy Sambo.
Dilansir dari detikNews, Febri Diansyah mengatakan dia ditunjuk sebagai pengacara untuk Putri Candrawathi sejak beberapa pekan lalu. Dia bersedia membela Putri usai mempelajari perkara tersebut.
"Saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengaku akan melakukan pembelaan secara objektif. Dia juga menyebutkan dirinya akan melakukan pembelaan secara faktual.
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," ucapnya.
Sementara, Rasamala mengaku bergabung sebagai tim kuasa hukum untuk Ferdy Sambo. Dia bersedia bergabung karena Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta terkait dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ucapnya.
Alasan lain Rasamala menerima tawaran sebagai pengacara Ferdy Sambo ialah temuan Komnas HAM dalam kasus ini. Dia juga menyebutkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri merupakan warga negara yang berhak mendapat pembelaan hukum.
"Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM. Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka dia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang dia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," ujarnya.
Diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy dan Putri menjadi tersangka bersama Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada Eliezer.
(hsr/sar)