Jakarta -
Tragis kondisi jenazah Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang ditampilkan lewat foto dalam sidang pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Sejumlah luka di tubuh Yosua terlihat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkannya.
Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak pun menjelaskan terkait kondisi luka Brigadir J usai diminta majelis hakim. Kamaruddin mengawali keterangannya dengan luka tembak di bagian hidung Yosua.
"Ada luka tembak nembus ke hidung, luka tembak dilem agar tidak terlihat luka tembak," kata Kamarudin saat bersaksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), dilansir dari detikNews, Selasa (25/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tampak lewat foto tersebut kondisi Yosua terkapar bersimbah darah. Di sejumlah tubuhnya terdapat luka, bahkan kakinya yang bengkok.
"Kepala diduga ada retak 6, kemudian ditemukan ada sayatan-sayatan di bawah mata dan alis mata kanan," tambahnya.
Kamaruddin menjelaskan, sejumlah bagian tubuh Yosua lain yang terkena tembak. Ada luka tembak yang tembus dari rahang ke bibir bawah.
"Ditemukan lagi ada luka tembak tembus dari rahang ke bibir bawah, ada rahang sudah geser bahkan gigi copot. Telinga bengkak, bahu kanan luka menganga, itu dicatat semua," jelas Kamaruddin.
Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada E menghadirkan 12 saksi dari pihak Yosua. Saksi tersebut mulai dari keluarga, pengacara, hingga kekasih Brigadir J.
Adapun identitas 12 saksi itu, di antaranya Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Surat 'Misterius' kepada Adik Yosua di RS Polri
Adik Yosua, Mahareza Rizky saat memberi kesaksikan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. (Foto: 20Detik) |
Adik Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Mahareza Rizky juga hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E. Reza mengaku diminta menandatangani sejumlah surat saat menunggu jenazah abangnya di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, tanpa tahu isi surat itu.
Reza menjelaskan, awalnya dirinya datang ke Kantor Biro Provos Polri pada Jumat (8/7). Di sana, Reza mendapat penjelasan soal kronologi tewasnya Yosua dari Karo Provos saat itu Brigjen Benny Ali.
"Ada Pak Hendra Kurniawan, ada Leonardo, di situ beliau kembali menjelaskan kronologi dan menyuruh anggota Yanma mendampingi saya mengantar jenazah," kata Reza dalam kesaksiannya.
Reza mengaku berada di RS Polri hingga pukul 23.30 WIB. Saat itu dirinya disodori beberapa surat untuk ditandatangani namun dia lupa apa isi suratnya.
"Setelah saya nunggu ada beberapa surat dikasih ke saya. Saya tanda tangan nggak tahu lupa surat apa," paparnya.
Saat itu dirinya kembali menunggu hingga pukul 03.30 WIB dini hari, Sabtu (9/7). Dokter kemudian keluar dan menyatakan proses autopsi selesai dan jenazah sedang dibersihkan.
"Hampir setengah 04.00 subuh dokter keluar, dan menanyakan adik almarhum Yosua. Saya jawab 'iya', langsung memberi jawaban lagi autopsi selesai 20 menit lalu, nanti setelah pembersihan luka-luka karena ada beberapa luka tembakan ketika menyampaikan seperti itu, ada Kombes memberhentikan 'cukup dok' dan dokternya keluar," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Keluarga Dilarang Mendekati Jenazah Yosua
Reza juga mengungkapkan dirinya dilarang mendekati jenazah abangnya sebelum dimasukkan ke peti mati di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta. Padahal Reza ingin memakaikan baju dan menggendong jenazah Yosua untuk terakhir kalinya.
Kejadian itu dialaminya saat menunggu jenazah abangnya di RS Polri hingga pukul 03.30 WIB dini hari, Sabtu (9/7). Dokter kemudian keluar dan menyatakan proses autopsi selesai dan jenazah sedang dibersihkan.
Reza mengaku saat itu dia meminta kesempatan untuk memakaikan baju ke jenazah abangnya untuk terakhir kalinya namun dilarang. Dia pun tidak melihat jenazah Yosua sebelum dimasukkan ke peti.
"Saya tanya ke dokter apa boleh memakaikan baju untuk yang terakhir kalinya. Kombes tersebut sempat ngelarang saya, sampai saya sedikit ngotot, 'saya kan adiknya, masa saya nggak boleh', 'udah kamu tunggu sini aja nggak usah masuk kamu, tunggu sini aja'. Saya nggak mau, tapi mau nggak mau saya tunggu, sampai masuk dalam peti pun saya nggak diperbolehkan," ucapnya.