ֱ

Kurir Narkoba di Gorontalo Selundupkan Sabu Dalam Minibus Ditangkap

Kurir Narkoba di Gorontalo Selundupkan Sabu Dalam Minibus Ditangkap

Apris Nawu - detikSulsel
Sabtu, 16 Nov 2024 13:30 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Gorontalo -

Pria berinisial E (39) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, ditangkap polisi usai menyelundupkan sabu seberat setengah ons. Pelaku yang merupakan kurir narkoba itu menyimpan sabu tersebut dalam minibus.

"Narkoba jenis sabu tersebut tersimpan dalam mobil minibus," kata Kasat Reskrim Narkoba Polres Gorontalo Iptu Sucipto Amboy dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).

Pelaku ditangkap saat melintas mengendarai mobil di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala pada Kamis (14/11) sekitar pukul 21.30 Wita. Polisi memeriksa surat-surat kendaraan milik pelaku dan barang bawaannya digeledah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat mobil minibus warna merah bernomor polisi (DN) wilayah Sulawesi Tengah. Jadi, saat dilakukan pengecekan terungkap pelaku membawa sabu dengan setengah ons," terangnya.

Sucipto mengatakan, pelaku berangkat dari Sulteng menuju Sulawesi Utara (Sulut). Penyidik saat ini juga tengah mendalami sumber peredaran narkoba lintas provinsi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pelaku merupakan warga Kecamatan Palu Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah. Pengakuan dari pelaku bahwa dirinya sudah berulang kali melakukan pengantaran atau kurir barang haram tersebut dari Palu Provinsi Sulawesi Tengah menuju wilayah Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara," ungkapnya.

Kini pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp 1.321.000 dan handphone.

"Pelaku menjadi perantara, mengantar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika (sabu) dari Sulawesi Tengah melalui jalur darat yang rencananya diedarkan di wilayah Sulawesi Utara," papar Sucipto.

Atas perbuatannya pelaku E dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.




(ata/asm)

Berita ֱLainnya
detikNews
Sepakbola
Sepakbola
detikFood
detikHealth
detikInet
detikFinance
Wolipop
Hide Ads