Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak menyayangkan aksi warga di wilayah Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merusak rumah pria lansia pemerkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan. Reonald memastikan pelaku akan ditindak tegas jika menerima laporan pemerkosaan itu lebih awal.
"Sayangnya kemarin sempat bikin heboh, karena adanya gerakan massa untuk merusak rumah pelaku, dan ini kami sangat sayangkan padahal sebenarnya kalau langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi pasti kita akan tindak tegas," ujar Reonald dalam keterangan pers di kantornya, Minggu (29/12/2024).
Reonald mengungkapkan pihaknya baru menerima laporan pemerkosaan tersebut pada Sabtu (28/12) kemarin. Tim penyidik langsung mengejar dan menangkap pelaku yang melarikan diri ke Kabupaten Jeneponto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terungkapnya ini (kasus pemerkosaan) setelah ada perusakan dari warga ke rumah pelaku," kata Reonald.
Reonald juga mengungkap motif pelaku tega memperkosa putrinya yang merupakan seorang tunawicara. "Karena pelaku ini sering nonton video porno, karena sering akhirnya membuat nafsu dan gelap mata dilakukan oleh anak sendiri dan putrinya itu tunawicara," jelasnya.
Sementara itu istri dari pelaku diketahui sudah meninggal dunia. Selain putrinya yang menjadi korban pemerkosaan, pelaku diketahui memiliki anak lain.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Gowa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D juncto pasal 82 juncto pasal 80 juncto pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap remaja putri usia 18 tahun korban pemerkosaan ayahnya hingga hamil dan melahirkan di Biringbulu, Gowa, merupakan seorang tunawicara. Pelaku yang berusia 79 tahun sudah melakukan aksi bejatnya sejak setahun lalu.
"Korban ini merupakan tunawicara, kaum difabel dan (pemerkosaan) ini dilakukan sejak Agustus 2023, satu tahun lalu," ujar Reonald.
Pelaku melakukan aksi bejatnya berulang kali. Bahkan pelaku sempat berupaya melakukan aborsi saat mengetahui korban telah hamil.
"Pada saat diketahui yang bersangkutan atau korban mengandung atau hamil ada percobaan untuk aborsi, dilakukan oleh pelaku," kata Reonald.
(sar/nvl)